pemerintah

Prahara Upah RS Anuntaloko, Tarik Ulur Nasib Pekerja di Balik Jerat Kontrak Vendor

Senin, 12 Januari 2026 | 21:15 WIB
DPRD Parigi Moutong membedah sengketa upah RS Anuntaloko. Terjepit anggaran minim, 26 pekerja kini kehilangan mata pencaharian.

Vendor wajib menanggung BPJS dan Tunjangan Hari Raya. Namun, kenaikan upah terganjal oleh kemampuan fiskal daerah.

Anggaran daerah hanya mampu meng-cover gaji standar tersebut. Sutoyo mengakui keterbatasan anggaran menjadi pembatas hak pekerja.

"Vendor bekerja sesuai alokasi kontrak dari pemerintah daerah." Jika ingin sesuai UMP, anggaran daerah harus ditingkatkan.

Kini, 26 tenaga kebersihan kehilangan akses mencari nafkah. DPRD mendorong adanya pertemuan bipartit maupun tripartit segera.

Pemerintah daerah diminta tidak melakukan pembiaran pada mereka. Ada opsi distribusi pekerja ke fasilitas kesehatan lainnya.

Akses pekerjaan adalah tanggung jawab moral pemerintah kabupaten. Nasib pekerja tak boleh mati di tangan birokrasi.

Baca Juga: Rehabilitasi Ruang Kerja Wabup Parimo, Tender Terbuka Berubah Jadi Penunjukan Langsung - DPRD Usulkan Hak Angket

Halaman:

Tags

Terkini