• Selasa, 21 Juli 2026

Prahara Upah RS Anuntaloko, Tarik Ulur Nasib Pekerja di Balik Jerat Kontrak Vendor

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Senin, 12 Januari 2026 | 21:15 WIB
DPRD Parigi Moutong membedah sengketa upah RS Anuntaloko. Terjepit anggaran minim, 26 pekerja kini kehilangan mata pencaharian.
DPRD Parigi Moutong membedah sengketa upah RS Anuntaloko. Terjepit anggaran minim, 26 pekerja kini kehilangan mata pencaharian.

Sulawesitoday - Ruang rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Parigi Moutong riuh. Senin 12 Januari 2026, nasib tenaga kebersihan RS Anuntaloko dibedah.

Ketua Komisi IV, Sutoyo, memimpin rapat dengar pendapat itu. Agenda utamanya adalah menelusuri sengkarut hak-hak normatif pekerja.

Persoalan bermula dari surat tuntutan serikat pekerja setempat. Mereka menggugat ketidakpastian status pasca-pergantian vendor pihak ketiga.

Sutoyo menyebut ini fenomena kebuntuan titik temu kontrak. Ia merinci kronologi pergantian vendor yang tampak karut-marut.

Tahun 2025, PT FSM memegang kendali kontrak kebersihan. Namun, perusahaan tersebut mendadak lepas tangan di tengah jalan.

PT Maroso Jaya Sejahtera kemudian mengambil alih posisi itu. Masalah muncul karena vendor baru urung menerbitkan kontrak baru.

"Status pekerjaan kembali mengacu pada kontrak awal PT FSM." Sutoyo menegaskan hal itu sebagai landasan hukum transisi.

Kini, PT Sarumaka resmi mengelola kontrak per Januari 2026.

Transisi ini memicu polemik pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Serikat pekerja meyakini ada praktik PHK sepihak terjadi. Namun, Sutoyo memiliki tafsir hukum yang berbeda soal itu.

Menurutnya, kontrak kerja memang berakhir per Desember 2025. Secara legal, status 26 pekerja kini adalah pengangguran.

"Bukan PHK, karena kontrak mereka memang sudah selesai." Penentuan status PHK hanya wewenang Pengadilan Hubungan Industrial.

DPRD bersandar pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Polemik juga merembet pada angka upah bulanan pekerja.

Kontrak PT Sarumaka menyepakati upah sebesar Rp1.500.000 saja. Angka ini jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini