Vendor wajib menanggung BPJS dan Tunjangan Hari Raya. Namun, kenaikan upah terganjal oleh kemampuan fiskal daerah.
Anggaran daerah hanya mampu meng-cover gaji standar tersebut. Sutoyo mengakui keterbatasan anggaran menjadi pembatas hak pekerja.
"Vendor bekerja sesuai alokasi kontrak dari pemerintah daerah." Jika ingin sesuai UMP, anggaran daerah harus ditingkatkan.
Kini, 26 tenaga kebersihan kehilangan akses mencari nafkah. DPRD mendorong adanya pertemuan bipartit maupun tripartit segera.
Pemerintah daerah diminta tidak melakukan pembiaran pada mereka. Ada opsi distribusi pekerja ke fasilitas kesehatan lainnya.
Akses pekerjaan adalah tanggung jawab moral pemerintah kabupaten. Nasib pekerja tak boleh mati di tangan birokrasi.
Artikel Terkait
Dua Kali dalam Semalam, Taktik Ganti Baju Pelaku Pembobol Kotak Amal di Luwu
Titah Megawati, Kader Adalah Pandu Bukan Perusak Alam
Akses Antarwilayah Lumpuh, Banjir Donggala Terjang Empat Desa
Kamuflase Jengkol di Gerbang Bakauheni, Modus Penyelundupan Sabu Rp122 Miliar Terbongkar
Warga Bandar Lampung Geruduk Penginapan Syariah Diduga Sarang Asusila