Sulawesitoday - Sakti A. Lasimpala duduk di ruang rapat Bupati Parimo.
Bukan untuk melaporkan keberhasilan. Bukan pula untuk merayakan sesuatu.
Ia datang membawa satu angka: Rp459,39 juta.
Dan satu keyakinan yang tidak bergerak sejengkal pun.
Gedung layanan perpustakaan daerah Parigi Moutong senilai Rp8,7 miliar itu selesai — tapi dengan bayangan yang panjang. CV Arawan terlambat 58 hari. Denda terhitung. Tapi siapa yang berhak menentukan cara menghitung denda itu?
Pertanyaan itu yang meledak di ruang rapat Bupati, Jumat, 24 April 2026.
Ini bukan sekadar soal angka. Ini soal siapa yang memegang tafsir hukum — dan siapa yang akan menanggung konsekuensinya.
Sakti adalah PPK pertama proyek itu. Ia yang menandatangani kontrak. Ia yang menetapkan formula denda: seperseribu dari nilai kontrak awal dan addendum.
Rumusnya sederhana. Hasilnya jelas: Rp8,7 juta per hari. Total 58 hari: Rp459,39 juta.
Pihak penyedia — CV Arawan — sudah setuju. Sudah ditandatangani.
Tapi kemudian PPK berganti orang.
Dan orang baru itu membawa perhitungan baru.
Bukan lagi seperseribu dari nilai kontrak — tapi seperseribu dari bagian kontrak.
Dua kata yang berbeda. Satu akibat yang jauh berbeda.