Artinya: ini bukan soal satu gedung. Ini soal preseden.
Jika formula denda bisa diubah setelah penyedia setuju, lalu apa artinya sebuah kontrak?
Rapat mediasi di ruang Bupati itu berakhir tanpa putusan final.
Sakti menutupnya dengan satu kalimat yang terdengar seperti penyerahan — tapi bukan.
"Jika ada konsekuensi atas pekerjaan mereka, biarkan BPK yang menentukan nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Sederhana saja."
Sederhana, katanya.
Di ujung meja rapat itu, Rp459 juta masih menggantung.
Dan di Jakarta, LKPP sudah bicara.
Yang belum jelas: siapa di Parigi Moutong yang berani mendengarkan.
Artikel Terkait
Reses Malam di Donggulu, Harapan di Pundak Sayutin
Legislator Mustakim Kono Pasang Badan Hadang Penggusuran Warga Demi Smelter
Gaya Door to Door Anleg Nurul Qiram di Palasa, Serap Aspirasi hingga Beri Bantuan Langsung
Antre Wisuda Sampai November, Muhammad Ajrun Segera Sah Sandang Gelar Sarjana di Unsulbar
Korban Banjir Toribulu Dua Tahun Menunggu Atap