Sakti tidak diam. Ia menelepon Jakarta. Ia berkoordinasi dengan LKPP — Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Jawaban dari sana tegas: perubahan terhadap substansi addendum kontrak tidak dibenarkan. Terutama yang menyangkut tata cara pembayaran dan besaran denda.
"Kalau melakukan perubahan secara sembarangan, berkonsekuensi pada kami," kata Sakti di depan forum mediasi.
Ada alasan teknis di balik sikap keras itu.
Istilah 'bagian kontrak' dalam regulasi pengadaan hanya berlaku dalam kondisi tertentu — ketika pekerjaan yang belum selesai masih bisa dimanfaatkan sebagian. Ada asas manfaat yang bisa dipenuhi.
Perpustakaan ini? Tidak bisa. Gedung yang belum rampung tidak bisa dipakai separuh.
Maka dasar perubahan itu, kata Sakti, runtuh dari akarnya.
Di sinilah cerita berbelok.
Inspektorat Daerah — lembaga yang dipimpin Sakti — sebenarnya sudah melakukan reviu atas perintah bayar. Mereka sudah bekerja.
Tapi mereka tidak punya kuasa untuk memaksa PPK baru mengikuti hasil reviu itu.
Kejaksaan tidak memberi sikap. Kepolisian juga. Keduanya hanya mengingatkan: ikuti ketetapan hukum.
Kementerian Keuangan? Justru menyarankan agar segera dibayarkan. Begitu pula pihak perpustakaan.
Semua pihak berbicara. Tidak ada yang memutuskan.
Sakti menegaskan, sikap Inspektorat bukan perlakuan istimewa untuk proyek perpustakaan saja.
"Perlakuannya sama. Sama dengan proyek Labkesmas, Puskesmas, dan RSUD Anuntaloko Parigi — semua mendapat perlakuan sama," ujarnya.