• Kamis, 4 Juni 2026

Pengiriman sabu 1 Kg melalui jasa ekspedisi masih marak, Polda Sulteng imbau warga waspada

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Kamis, 25 Januari 2024 | 19:31 WIB
Foto: Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono. (Amirullah)
Foto: Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono. (Amirullah)

Sulawesitoday - Kasus pengiriman narkotika jenis sabu melalui jasa ekspedisi kembali mendapat sorotan tajam setelah tim Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil menggagalkan upaya penyelundupan di Tatanga, Kota Palu, pada Selasa 23 Januari 2023.

Dalam operasi tersebut, satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian.

"Paket yang disamarkan dengan mencampur pakaian dan sepatu itu setelah dibongkar ditemukan satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram," ungkap Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Kota Palu, Kamis 25 Januari 2024.

Tiga pelaku berhasil diamankan oleh tim Ditresnarkoba Polda Sulteng sesaat setelah menerima paket di rumah Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.

Pelaku-pelaku tersebut dikenal dengan inisial IA (26), MI (21), dan ZS (27), yang semuanya merupakan warga setempat.

"Sabu 1 kilogram tersebut, sesuai keterangan pelaku IA, merupakan barang saudara R warga Nunu Palu. Saat tiga pelaku ditangkap, pelaku R masih berada di luar kota dan saat ini masih dalam pencarian," jelas Djoko.

Selain sabu seberat 1 kilogram, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 buah smartphone, 1 unit sepeda motor.

Selain itu, beberapa item pakaian dan sepatu yang digunakan untuk menyamarkan pengiriman narkotika tersebut.

Kepolisian Sulteng mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi yang masih marak terjadi.

"Kepolisian sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan, utamanya tentang keberadaan pelaku R yang masih dalam pencarian. Perkembangan nanti akan disampaikan kembali," pungkasnya.

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini