GIF-banner-2024

Polda Sulteng gagalkan pengiriman sabu 1 Kg via ekspedisi, Tiga orang ditangkap

waktu baca 2 menit
Pengiriman ini digagalkan pada Selasa 23 Januari 2023 setelah paket yang disamarkan dengan mencampur pakaian dan sepatu berhasil dibongkar. Foto: Polda Sulteng.

Palu – Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram melalui jasa ekspedisi di Tatanga, Kota Palu.

Pengiriman ini digagalkan pada Selasa 23 Januari 2023 setelah paket yang disamarkan dengan mencampur pakaian dan sepatu berhasil dibongkar.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, mengungkapkan tiga pelaku berhasil diamankan tim Ditresnarkoba.

“Mereka diamankan sesaat setelah menerima paket di rumah Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu,” sebut Kombes Pol. Djoko Wienartono di Kota Palu, Kamis 25 Januari 2024.

Pelaku-pelaku itu adalah IA (26) warga Tatanga Palu, MI (21) warga Birobuli Selatan Palu, dan ZS (27) warga Tatanga Palu.

Djoko menjelaskan bahwa sabu seberat 1 kilogram tersebut dikirimkan oleh saudara R, warga Nunu Palu. Saat penangkapan dilakukan, R berada di luar kota dan masih dalam pencarian oleh pihak kepolisian.

Selain sabu 1 kilogram, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya, termasuk tiga buah smartphone, satu unit sepeda motor, serta pakaian dan sepatu yang digunakan untuk menyamarkan pengiriman sabu. Djoko menambahkan,

“Kepolisian sampai saat ini masih terus melakukan pengembangan, utamanya tentang keberadaan R yang sudah kita ketahui ciri-ciri dan identitas.”

Polda Sulteng menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, dan memastikan bahwa upaya-upaya pengiriman narkotika akan terus digagalkan.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut serta aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang untuk membantu memberantas peredaran narkotika,” pungkas Djoko.

Aswadin
Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *