Polda Sulawesi Tenggara Jerat Dua Wanita Pelaku TPPO dengan 15 Tahun Penjara

waktu baca 3 menit
Polda Sulawesi Tenggara Jerat Dua Wanita Pelaku TPPO dengan 15 Tahun Penjara - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah menangkap dua wanita dan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Polda Sulawesi Tenggara Jerat Dua Wanita Pelaku TPPO dengan 15 Tahun Penjara – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah menangkap dua wanita dan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kepala Sub Bagian Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi di Kendari, Jumat 14 Juli 2023.

Detail Kasus dan Tersangka

Terdapat tiga orang tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah perempuan dengan inisial MSS (21) dan TM (26), sementara seorang pria dengan inisial IM (21). Ketiganya diduga terlibat dalam kasus TPPO yang terjadi dalam dua kejadian yang berbeda.

Kasus Pertama terjadi pada 5 Juli 2023. Polda Sultra berhasil menangkap MSS dan IM di salah satu wisma di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari.

Mereka diduga melakukan perdagangan orang dengan memperdagangkan korban inisial K (19) melalui media daring dengan tarif Rp500 ribu. Para tersangka mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu.

Kasus Kedua terjadi pada 11 Juli 2023. Tim Gakkum TPPO Polda Sultra berhasil menangkap seorang tersangka wanita dengan inisial TM di sebuah hotel di Jalan H. Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari.

Tersangka TM diduga terlibat dalam TPPO atau eksploitasi seks terhadap korban dengan inisial YS. Tarif yang ditawarkan oleh tersangka kepada pelanggan adalah sebesar Rp500 ribu, sementara TM mendapat upah sebesar Rp50 ribu.

Alasan para tersangka melakukan tindak pidana TPPO adalah faktor ekonomi. Mereka terlibat dalam pekerjaan sebagai mucikari, yang dilakukan lebih dari sekali.

Barang Bukti dan Investigasi

Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Gakkum TPPO Polda Sultra berhasil mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi, dua unit telepon genggam, dan alat kontrasepsi.

Para tersangka saat ini menjalani proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Sulawesi Tenggara sesuai dengan hukum yang berlaku.

Proses penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan untuk memastikan keadilan dalam kasus ini dan menindaklanjuti keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana TPPO.

Kesimpulannya, Polda Sulawesi Tenggara telah berhasil menangkap dan menjerat dua wanita dan seorang pria sebagai tersangka dalam kasus TPPO. Kasus ini melibatkan dua kejadian yang berbeda, di mana para tersangka diduga terlibat dalam perdagangan orang dengan tarif tertentu.

Keberhasilan penangkapan ini merupakan langkah positif dalam upaya pemberantasan TPPO di wilayah Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Catatan BPBD Sulteng: 97 Kali Bencana Alam Terjadi di Sulawesi Tengah

Polda Sulawesi Tenggara Jerat Dua Wanita Pelaku TPPO dengan 15 Tahun Penjara - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah menangkap dua wanita dan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Polda Sulawesi Tenggara Jerat Dua Wanita Pelaku TPPO dengan 15 Tahun Penjara – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) telah menangkap dua wanita dan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *