GIF-banner-2024

Januari-Agustus 2023, Polisi Ungkap 37 Kasus Narkotika di Parimo

waktu baca 3 menit
Polisi Ungkap 37 Kasus Narkotika di Parimo - Polres Parigi Moutong baru-baru ini mengadakan konferensi pers guna memberikan informasi tentang pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum mereka.

Polisi Ungkap 37 Kasus Narkotika di Parimo – Polres Parigi Moutong Jumat 18 Agustus 2023 mengadakan konferensi pers guna memberikan informasi tentang pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum mereka.

Kegiatan Press Release ini dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2023.

Pengungkapan Kasus dan Rincian

Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres tersebut. Pengungkapan kasus ini meliputi daerah dari Polsek Sausu hingga Polsek Moutong.

Proses pengungkapan ini dipicu oleh penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Satuan Narkoba, didukung oleh informasi dari masyarakat, dan telah melewati tahapan penyidikan serta pemberkasan.

Dalam periode Januari hingga Agustus 2023, beberapa poin penting terkait pengungkapan kasus ini adalah sebagai berikut:

  1. Terdapat 37 kasus yang diungkap.
  2. Jumlah pelaku yang diamankan mencapai 53 orang, terdiri dari 47 orang laki-laki dan 6 orang perempuan.
  3. Sebanyak 19 tahanan berada di Rutan Polres Parigi Moutong, terdiri dari 17 pria dan 2 wanita.
  4. Barang bukti yang berhasil disita termasuk narkotika jenis sabu sebanyak 113,87 gram, serta obat Trihexyphenidyl sebanyak 2000 butir.
  5. Dari 37 kasus, 6 kasus sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Parigi (Tahap I), 22 kasus dalam proses Tahap II (P21), 8 kasus masih dalam tahap sidik, dan 4 pelaku menjalani rehabilitasi.
  6. Telah ada 3 kasus yang telah mendapatkan vonis hukuman, dengan hukuman penjara dan denda yang berbeda-beda.

Pasal yang Disangkakan

Pasal-pasal yang digunakan dalam penyidikan kasus ini adalah sebagai berikut:

  1. Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Pasal 196 Jo 98 ayat (2),(3) dan Pasal 198 Jo 108 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Polisi Ungkap 37 Kasus Narkotika di Parimo - Polres Parigi Moutong baru-baru ini mengadakan konferensi pers guna memberikan informasi tentang pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum mereka.
Polisi Ungkap 37 Kasus Narkotika di Parimo – Polres Parigi Moutong baru-baru ini mengadakan konferensi pers guna memberikan informasi tentang pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum mereka.

Kasus Terbaru yang Diungkap

Dalam beberapa kasus terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong berhasil mengungkap kasus di wilayah Kecamatan Parigi Barat, Kecamatan Kasimbar, dan Kecamatan Ongka Malino. Dalam ketiga kasus ini, pelaku-pelaku yang diamankan memiliki keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Kesimpulan dan Himbauan

Konferensi pers ini memberikan kesempatan kepada Polres Parigi Moutong untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat dan menyadarkan akan seriusnya dampak dari peredaran narkotika.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan informasi sekecil apapun terkait tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam rangka menjaga generasi muda penerus bangsa, peran serta aktif dari masyarakat sangat diharapkan.

Diharapkan pula bahwa Press Release ini dapat berdampak pada kesadaran hukum serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana narkotika, serta mendorong masyarakat untuk mendukung tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Baca juga: 12 Pejabat Eselon II Pemda Parigi Moutong Dirotasi, Ini Nama-namanya

Polisi Ungkap 37 Kasus Narkotika di Parimo - Polres Parigi Moutong baru-baru ini mengadakan konferensi pers guna memberikan informasi tentang pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum mereka.
Polisi Ungkap 37 Kasus Narkotika di Parimo – Polres Parigi Moutong baru-baru ini mengadakan konferensi pers guna memberikan informasi tentang pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *