Keji, Putri Sambung Diperkosa Ayah Tirinya di Tojo Una-Una

waktu baca 2 menit
Putri Sambung Diperkosa Ayah Tirinya di Tojo Una-Una - Kasus asusila yang menggemparkan terjadi di Tojo Una-Una. Polres Tojo Una-Una berhasil menangkap AAS (36), seorang warga Desa Borneang, Kecamatan Ulubongka, atas dugaan kasus menggagahi putri sambungnya yang masih berusia 12 tahun.

Putri Sambung Diperkosa Ayah Tirinya di Tojo Una-Una – Kasus asusila yang menggemparkan terjadi di Tojo Una-Una. Polres Tojo Una-Una berhasil menangkap AAS (36), seorang warga Desa Borneang, Kecamatan Ulubongka, atas dugaan kasus menggagahi putri sambungnya yang masih berusia 12 tahun.

Kejadian ini mencuat setelah tindakan bejat pelaku terungkap, mengguncang masyarakat.

Penangkapan Pelaku

Polres Tojo Una-Una melakukan penangkapan terhadap AAS, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap putri sambungnya. Informasi ini diperoleh dari Kapolres Touna AKBP Sophian melalui Kasi Humas AKP Triyanto.

Tindakan Asusila yang Dilakukan

Pelaku AAS melakukan tindakan bejat sejak November 2022 hingga Juni 2023. Tindakan tersebut tidak hanya terjadi di rumah, tetapi juga di kebun. Pelaku menggunakan kekerasan dan memaksa korban meladeni nafsunya sebanyak 14 kali.

Korban bahkan mengalami rasa sakit saat pelaku menarik tangan korban dengan cara paksa dan menekan paha korban dengan sangat keras. Kekejaman pelaku terhadap korban sangatlah mengenaskan.

Tindakan Hukum dan Ancaman Pidana

Pelaku AAS akan dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Ancaman hukuman pidana yang dihadapi pelaku adalah penjara dengan rentang waktu paling singkat 3 tahun hingga paling lama 15 tahun.

Selain itu, pelaku juga akan mendapatkan tambahan sepertiga dari ancaman pidana karena memiliki hubungan keluarga dengan korban sebagai ayah tirinya.

Kesimpulannya, kasus asusila yang mengejutkan terjadi di Tojo Una-Una, melibatkan seorang ayah tiri dan putri sambungnya yang masih berusia 12 tahun. Tindakan bejat yang dilakukan oleh pelaku sangat menggemparkan, dengan memaksa korban melakukan perbuatan asusila sebanyak 14 kali.

Pelaku akan dijerat dengan hukuman pidana yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sebagai upaya untuk menegakkan keadilan dan melindungi korban dari tindakan yang keji dan melanggar hukum.

Baca juga: Tilang Manual Tak Diterapkan dalam Ops Patuh Tinombala 2023, Polda Sulteng Catat 7557 Pelanggar

Putri Sambung Diperkosa Ayah Tirinya di Tojo Una-Una - Kasus asusila yang menggemparkan terjadi di Tojo Una-Una. Polres Tojo Una-Una berhasil menangkap AAS (36), seorang warga Desa Borneang, Kecamatan Ulubongka, atas dugaan kasus menggagahi putri sambungnya yang masih berusia 12 tahun.
Putri Sambung Diperkosa Ayah Tirinya di Tojo Una-Una – Kasus asusila yang menggemparkan terjadi di Tojo Una-Una. Polres Tojo Una-Una berhasil menangkap AAS (36), seorang warga Desa Borneang, Kecamatan Ulubongka, atas dugaan kasus menggagahi putri sambungnya yang masih berusia 12 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *