Tapi bagi konsumen, angkanya mengerikan. Indonesia Audit Watch (IAW) pernah menyebut potensi kerugian negara—atau lebih tepatnya uang rakyat yang menguap—bisa mencapai Rp63 triliun per tahun akibat kuota hangus ini.
Kini bola panas ada di tangan Mahkamah Konstitusi. Apakah kuota internet akan diakui sebagai hak milik yang dilindungi konstitusi? Ataukah ia tetap dianggap sebagai "layanan berbatas waktu" yang sah untuk dihanguskan?
Kita butuh aturan yang tetap. Bukan sekadar promo atau fitur yang bisa dicabut kapan saja saat suasana sudah tenang.
Dunia digital kita sudah makin dewasa. Harusnya, perlakuan terhadap konsumennya pun ikut dewasa. Tidak lagi menggunakan jurus "hangus-hangusan" yang bikin sakit hati.
Sisa itu hak. Bukan sedekah dari operator.
Cara Menggunakan WhatsApp Tanpa Menggunakan Kuota Internet
Artikel Terkait
Cara Menggunakan WhatsApp Tanpa Menggunakan Kuota Internet
Cara Membuat Kuota Internet Tak Terbatas 2023
YouTube Nggak Bisa Dibuka? Bisa Jadi Pembatasan YouTube oleh Penyedia Layanan Internet
Apa Hal Pertama yang Terjadi pada Perkembangan Teknologi Sebelum Adanya Internet Seperti Sekarang
Internet RI Tertinggal dari Thailand dan Vietnam, Apa yang Salah dengan 4G dan 5G Kita?