Sulawesitoday - Dalam dinamika Pilkada Parigi Moutong kali ini, kontroversi terkait status H Amrullah Almahdaly sebagai salah satu pasangan calon telah mencuat sejak awal, dengan alarm dan sorotan datang dari sejumlah pihak, termasuk media, KPU, dan Bawaslu.
Namun, perhatian seolah tertuju pada proses persidangan PTTUN yang menangani persoalan drama TMS yang dialami H Amrullah Almahdaly.
Hakim PTTUN, dalam putusan nomor 12/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MKS, telah memutuskan secara tegas yang tidak hanya memicu pemborosan dana percetakan, tetapi juga memaksa Mahkamah Konstitusi untuk menginstruksikan KPU Parigi Moutong menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) secara menyeluruh.
Menurut aturan yang tertuang dalam pasal 154 ayat 12 PKPU, KPU wajib melaksanakan putusan PTTUN tanpa pengecualian.
Namun, kendala muncul ketika batas waktu yang tersedia semakin mendekati votingday, yang tersisa hanya 30 hari. KPU Parigi Moutong khawatir jika mencoba melakukan banding ke Mahkamah Agung, hak konstitusi H Amrullah Almahdaly berpotensi hangus apabila MA kemudian menguatkan putusan PTTUN.
Salinan putusan tersebut telah diterima KPU pada siang hari 28 Oktober 2024, tepat pada hari terakhir periode 30 hari menjelang votingday.
Lebih lanjut, sejumlah dampak otomatis telah muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 24 Februari 2025.
Laporan yang diajukan oleh pihak H Amrullah Almahdaly ke DKPP diyakini akan tertolak, seiring dengan laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Parigi terkait dugaan kerugian negara akibat percetakan ganda dokumen tanpa menunggu hasil sidang PTTUN.
Pihak DKPP dan Kejari Parigi kini harus melakukan peninjauan ulang dan pendalaman terhadap sejumlah laporan yang masuk sebagai efek samping dari putusan tersebut.
Baca Juga: NasDem Sulteng Gelar Rapat Internal PSU Pilkada Parigi Moutong, Siapkan Pengganti Amrullah
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, secara nyata terungkap bahwa langkah yang diambil oleh KPU Parigi Moutong telah sesuai dengan aturan dan tahapan yang ditetapkan.
Meski begitu, keputusan tersebut menganulir seluruh hasil Pilkada, sehingga sampai saat ini belum ada kandidat paslon yang dinyatakan menang maupun kalah.
Situasi ini menempatkan Pilkada Parigi Moutong pada posisi kritis, di mana masa depan kontestasi politik harus ditentukan melalui proses PSU yang akan datang.
KPU Parigi Moutong kini dihadapkan pada tantangan besar untuk menyesuaikan mekanisme operasionalnya dengan putusan yang ada, sambil mengantisipasi potensi gugatan lanjutan jika langkah banding ditempuh.
Artikel Terkait
MK Diskualifikasi H Amrullah, PSU Pilkada Parigi Moutong Wajib Dilaksanakan dalam 60 Hari
Nizar Rahmatu Imbau Pendukung Jaga Silaturahmi Usai Putusan MK di Parigi Moutong
Erwin Burase Terima Putusan MK, Kini Lebih Optimis Raih Suara PSU
NasDem Sulteng Gelar Rapat Internal PSU Pilkada Parigi Moutong, Siapkan Pengganti Amrullah
Verifikasi Bansos Mendesak, 2 Juta KTP Nonaktif Masih Dapat Bansos