• Kamis, 4 Juni 2026

Ketua Komisi XI DPR Usulkan PPN Turun 10 Persen, Produk Pertanian Dapat Tarif Khusus 8 Persen untuk Hilirisasi

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Jumat, 5 September 2025 | 21:17 WIB
Mukhamad Misbakhun usulkan PPN turun jadi 10%, produk pertanian 8%. Strategi dongkrak sektor riil dan dukung industrialisasi pertanian.
Mukhamad Misbakhun usulkan PPN turun jadi 10%, produk pertanian 8%. Strategi dongkrak sektor riil dan dukung industrialisasi pertanian.

DPR berkomitmen penuh mendukung. Setiap kebijakan yang meringankan beban rakyat akan diperjuangkan. Terutama dalam situasi ekonomi yang menantang.

Prabowo Subianto telah memberikan arahan jelas. Pemerintahan harus berpihak kepada wong cilik. Kebijakan ekonomi menjadi manifestasi komitmen politik.

  • Prospek Implementasi dan Tantangan

Jalan menuju implementasi tidak mudah. Revisi tarif PPN membutuhkan persetujuan berbagai pihak. Koordinasi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci.

Misbakhun optimis. Dengan dukungan politik yang solid, usulan ini bisa terwujud. Sektor riil akan merasakan dampak positifnya.

Industrialisasi pertanian menjadi prioritas. Indonesia harus bergerak dari eksportir bahan mentah. Menuju produsen barang jadi bernilai tinggi.

Kebijakan ini juga sejalan dengan tren global. Negara-negara berkembang berlomba meningkatkan daya saing. Insentif fiskal menjadi senjata utama.

  • Harapan dan Tantangan ke Depan

Usulan Misbakhun membuka babak baru. Kebijakan fiskal yang lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat. Sektor riil mendapat perhatian serius.

Namun, implementasi membutuhkan kehati-hatian. Keseimbangan antara stimulus dan keberlanjutan fiskal. Menjadi ujian bagi pembuat kebijakan.

DPR akan terus mengawal. Memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat optimal. Untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Wong cilik pun bisa tersenyum. Ketika beban pajak semakin ringan. Dan peluang ekonomi semakin terbuka lebar.

Baca Juga: DPR RI Buka-bukaan Rincian Gaji Rp65,6 Juta, Respons Tekanan Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini