• Kamis, 4 Juni 2026

Erupsi Gunung Semeru 19 November 2025, 300 Warga Dievakuasi - Tanggap Darurat 7 Hari Diberlakukan

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Kamis, 20 November 2025 | 11:53 WIB
Gunung Semeru erupsi APG 19 November 2025. Status Awas ditetapkan, 3 desa terdampak, 300 warga dan 178 pendaki dievakuasi.
Gunung Semeru erupsi APG 19 November 2025. Status Awas ditetapkan, 3 desa terdampak, 300 warga dan 178 pendaki dievakuasi.

Sulawesitoday - Gejolak Gunung Semeru kembali menebar ancaman. Rabu sore, 19 November 2025, tepatnya pukul 14.13 WIB, gunung tertinggi di Pulau Jawa itu melontarkan awan panas guguran dengan intensitas mengkhawatirkan. Bukan main-main, pemerintah langsung menaikkan status dari Level III (Siaga) menjadi Level IV (Awas) hanya dalam hitungan jam.

Keputusan drastis itu diambil pukul 17.00 WIB. Alasannya jelas. Potensi dampak meluas. Proses pengungsian harus segera dimulai. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak main-main kali ini.

Kenaikan status bukan sekadar formalitas administratif. Ini sinyal bahaya nyata. Material vulkanik bergerak cepat. Waktu menjadi faktor krusial dalam penyelamatan nyawa.

  • Tiga Desa Mana yang Terkena Dampak Langsung?

Data Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan (Pusdalops) BNPB mencatat tiga desa terpapar langsung semburan APG. Semuanya berada di wilayah Kabupaten Lumajang. Desa Supit Urang menjadi yang pertama. Disusul Desa Oro-Oro Ombo, keduanya di Kecamatan Pronojiwo. 

Sementara itu, Desa Penanggal di Kecamatan Candipuro juga terdampak. Jarak dari kawah membuat ketiganya rentan. Material panas bergerak mengikuti lembah. Pola yang sama seperti erupsi sebelumnya.

Hingga Rabu malam, 300 warga telah dipindahkan ke lokasi aman. Operasi evakuasi melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), personel TNI, anggota Polri, serta relawan lokal. Mereka bergerak cepat begitu status dinaikkan.

Pemerintah daerah tidak setengah hati. Lokasi pengungsian dilengkapi fasilitas medis memadai. Logistik tersedia cukup. Bahkan ada petugas khusus memberikan informasi terkini soal perkembangan gunung. Warga terdampak tidak dibiarkan dalam ketidakpastian.

  • Berapa Lama Status Tanggap Darurat Diberlakukan?

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, bertindak cepat. Status tanggap darurat bencana alam ditetapkan untuk 7 hari ke depan. Periode 19 hingga 25 November 2025 menjadi masa krusial evakuasi dan penanganan korban.

"Setiap langkah yang diambil pemerintah bertujuan melindungi masyarakat. Status tanggap darurat ini memastikan kita bisa bergerak cepat, tepat, dan terkoordinasi dalam menghadapi bencana," tegas Indah dalam keterangannya, Rabu malam.

Kebijakan tersebut bukan tanpa perhitungan. Tujuh hari memberikan ruang koordinasi antar lembaga. Mobilisasi sumber daya lebih mudah. Anggaran darurat bisa dicairkan tanpa birokrasi berbelit. Efisiensi menjadi kunci dalam situasi genting seperti ini.

Namun pertanyaannya, apakah tujuh hari cukup? Mengingat karakter Semeru yang sulit diprediksi, bisa jadi periode ini diperpanjang. Semuanya tergantung kondisi lapangan dan rekomendasi ahli vulkanologi.

  • Bagaimana Nasib Ratusan Pendaki yang Terjebak?

Di tengah kepanikan di kaki gunung, situasi berbeda terjadi di ketinggian. Sebanyak 178 orang terjebak di kawasan Ranu Kumbolo. Lokasi danau yang terkenal sebagai pos pendakian itu kini menjadi tempat penantian yang menegangkan.

"Jumlah orang yang berada di Ranu Kumbolo 178 orang. Terdiri 137 pendaki, 1 petugas, 2 saver, 7 orang PPGST (Pendamping Pendakian Gunung Semeru Terdaftar), 15 porter, 6 orang dari tim Kementrian Pariwisata," ungkap Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Septi Eka Wardhani, Rabu malam.

Kabar baiknya, mereka dalam kondisi aman. Humas BB TNBTS, Endrip Wahyutama, memberikan penjelasan teknis. "Untuk saat ini, kondisi di Ranu Kumbolo relatif aman. Awan panas terpantau bergerak ke arah tenggara selatan, sedangkan posisi Ranu Kumbolo berada di utara."

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini