Mekanisme ini memungkinkan Kapolri menempatkan personel berdasarkan pertimbangan subjektif. Tidak sepenuhnya meritokratis. Mahfud menilai sistem ini harus diubur. "(Jatah 30 persen hak prerogatif Kapolri dalam penerimaan perwira baru) harus dihilangkan dong, jadi semuanya harus meritokrasi," tegasnya.
Usulan penghapusan kuota ini bukan tanpa alasan. Sistem berbasis meritokrasi diyakini bisa memperbaiki kualitas kepemimpinan. Personel terbaik naik. Bukan yang punya kedekatan. Bukan pula yang bermain politik internal. Murni berdasarkan kapasitas dan prestasi.
Dalam konteks data 67 persen Kapolsek yang tidak perform, kritik terhadap sistem rekrutmen dan promosi ini makin relevan. Jika sejak awal penempatan sudah tidak berbasis kompetensi, bagaimana bisa berharap kinerja optimal di lapangan?
Apa Kaitan Putusan MK dengan Reformasi Kepolisian?
Mahfud juga mengingatkan soal kewajiban implementasi putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan yang melarang perwira TNI dan Polri aktif menduduki jabatan sipil non-relevan. Putusan itu final. Mengikat jejak diketuk palu.
"Putusan MK itu berlaku sejak mengikat dan sejak ada ketok itu harus dimulai proses penarikan," jelas Mahfud. Tidak ada tenggang waktu longgar. Tidak ada ruang untuk menunda.
Ia menambahkan bahwa jabatan struktural seperti Dirjen atau Irjen tidak mengenal periode. Bisa diganti sewaktu-waktu. Jika tidak sesuai ketentuan MK, pencabutan harus segera dilakukan. "Jabatan struktural seperti Dirjen, Irjen itu gak pakai periode, bisa diganti sewaktu-waktu," lanjutnya.
Penegasan ini penting dalam konteks profesionalitas institusi. Putusan MK bertujuan memisahkan ranah militer dan sipil. Agar tidak ada tumpang tindih kewenangan. Agar setiap institusi fokus pada tupoksinya. Mahfud tampak serius mendesak kepatuhan penuh terhadap putusan tersebut.
Mampukah Reformasi Ini Berjalan?
Paparan Mahfud MD membuka tabir kondisi internal kepolisian yang jarang terekspos. Data 67 persen Kapolsek tidak perform adalah alarm keras. Ditambah puluhan Kapolres yang juga bermasalah, gambaran ini menunjukkan krisis struktural yang dalam.
Faktor kepemimpinan dan intervensi politik yang disorot Mahfud bukan diagnosis baru. Tapi pengakuan terang-terangan dengan data konkret dari internal Polri membuatnya berbeda. Ini bukan lagi asumsi. Ini fakta terukur.
Tekanan Presiden Prabowo kepada dua pimpinan aparat keamanan menunjukkan political will dari level tertinggi. Namun pertanyaannya: apakah tekanan dari atas cukup? Tanpa pembersihan sistemik dan perubahan mekanisme rekrutmen, reformasi bisa mandek di tengah jalan.
Usulan penghapusan kuota prerogatif 30 persen dan penerapan penuh sistem meritokrasi adalah langkah konkret. Jika benar-benar dijalankan, ini bisa mengubah wajah kepolisian dalam jangka panjang. Personel berkualitas naik. Kinerja membaik. Kepercayaan publik pulih.
Tapi jalan menuju reformasi sejati tidak pernah mulus. Resistensi internal pasti ada. Kepentingan yang terancam akan melawan. Di sinilah ujian sesungguhnya. Apakah komitmen reformasi cukup kuat menembus barikade itu? Atau hanya akan jadi catatan lain dalam sejarah panjang janji perubahan yang tak kunjung terwujud?
Yang jelas, data 67 persen kini sudah terbuka. Publik tahu. Tidak ada lagi tempat bersembunyi. Polri, dengan segala hiruk-pikuknya, kini berada di bawah mikroskop. Dan rakyat menunggu, bukan lagi janji. Tapi bukti nyata.
Artikel Terkait
Pemda Parigi Moutong Sediakan Tenda UMKM Jelang Pembukaan FTT 2025, Tapi Kok Banyak Teriak Kecewa?
Pemda Parigi Moutong Buka Lapangan Kerja Keluar Negeri Lewat Kemah Pemuda 2025
Kejati Sulteng Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Parimo, Kerugian Negara Tembus Rp3,8 Miliar
Pasar Tematik Agro Diresmikan, Wamen Koperasi: Jangan Sampai Berubah Jadi Kandang Kambing atau Tongkrongan
Keberlanjutan Festival Teluk Tomini Parigi Moutong Jadi Kunci Tarik Wisatawan, Gubernur Sulteng Usul Jalur Pelayaran Baru