• Kamis, 4 Juni 2026

Ratusan Kepala Desa Parigi Moutong Gelar Aksi Damai, Tuntut Pencabutan PMK No. 81 Tahun 2025

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Senin, 1 Desember 2025 | 09:24 WIB
300 kepala desa Parigi Moutong gelar aksi damai tolak PMK 81/2025. Gaji guru PAUD, imam, kader tertunda berbulan-bulan
300 kepala desa Parigi Moutong gelar aksi damai tolak PMK 81/2025. Gaji guru PAUD, imam, kader tertunda berbulan-bulan

Sulawesitoday - Senin pagi, 1 Desember 2025 berbeda. Kantor Bupati Parigi Moutong dan gedung DPRD. didatangi ratusan kepala desa. Mereka datang membawa tuntutan. Tuntutan yang tertunda berbulan-bulan.

Sekitar 300 massa akan berkumpul. Aksi damai dimulai pukul 09.00 WITA. Persatuan Kepala Desa Indonesia (APEDSI) Kabupaten Parigi Moutong menjadi motor penggerak. Senin, 1 Desember 2025, tanggal yang akan diingat para pelayan publik di level terbawah ini.

Mereka tidak punya pilihan lain. Kalimat pendek itu merangkum frustrasi panjang. Frustrasi yang dimulai sejak PMK No. 81 Tahun 2025 diberlakukan.

  • Mengapa Kepala Desa Turun ke Jalan?

Pertanyaan itu wajar muncul. Kepala desa biasanya sibuk di kantor. Sibuk melayani warga. Kali ini berbeda sekali.

PMK No. 81 Tahun 2025 dinilai bermasalah. Aturan itu menghambat pelayanan desa. Lebih parah lagi, mencekik hak-hak masyarakat. Dana Desa Tahap II masih tertahan. Padahal, ratusan petugas menunggu gaji.

Guru PAUD menunggu upah mereka. Guru ngaji juga demikian. Imam desa, pegawai syar'i, hingga kader posyandu—semua dalam antrian yang sama. Linmas dan tenaga pelayanan sosial lainnya ikut merasakan. Sudah berbulan-bulan mereka bekerja. Namun, tak sepeser pun diterima.

Bayangkan posisi mereka. Setiap hari mengajar anak-anak. Setiap hari memimpin ibadah. Setiap hari melayani warga. Tapi kantong tetap kosong. Ini bukan soal angka semata. Ini soal martabat dan keadilan.

  • Apa Sebenarnya Dampak PMK 81/2025 di Lapangan?

Aturan yang terkesan teknokratis itu menciptakan kekacauan. Di tingkat desa, pelayanan publik mulai terganggu. Beberapa program terhenti. Sebagian petugas mulai absen. Mereka harus mencari penghasilan sampingan.

"Bagaimana kami bisa fokus melayani kalau perut sendiri lapar?" keluh salah seorang kader posyandu. Pertanyaan retoris yang menyayat. Pertanyaan yang diabaikan pembuat kebijakan.

Sisa Dana Desa Tahap II seharusnya sudah cair. Dana itu bukan untuk proyek fisik. Dana itu untuk menggaji mereka yang sudah bekerja. Kader KPM, tenaga posyandu, hingga petugas keamanan lingkungan—semua bergantung padanya.

Hitungannya sederhana sebenarnya. Jika satu desa punya 15 tenaga pelayanan, dan di Parigi Moutong ada puluhan desa, maka ratusan keluarga terdampak. Ratusan kepala keluarga yang menunggu haknya dibayar. Ini bukan angka statistik. Ini manusia dengan tanggungan nyata.

  • Tuntutan Apa yang Mereka Ajukan?

Aksi damai ini punya agenda jelas. Tidak ada tuntutan muluk-muluk. Semuanya praktikal dan mendesak.

Pertama, pencabutan PMK No. 81 Tahun 2025. Aturan itu dianggap kontraproduktif. Menghambat lebih banyak daripada membantu. Kepala desa bukan penentang regulasi. Mereka hanya butuh aturan yang masuk akal.

Kedua, pencairan segera Sisa Dana Desa Tahap II. Ini tuntutan utama. Tanpa pencairan, gaji tak terbayar. Tanpa gaji, pelayanan terganggu. Lingkaran setan yang harus diputus.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini