• Selasa, 21 Juli 2026

Bandara IMIP Dicurigai Jadi Pintu Masuk Pekerja Migran Ilegal, Pakar Hukum Desak Investigasi Transparan

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Minggu, 30 November 2025 | 17:30 WIB
Bandara IMIP Morowali dicurigai jadi celah masuk pekerja asing ilegal dan ekspor nikel gelap. Pakar hukum desak investigasi.
Bandara IMIP Morowali dicurigai jadi celah masuk pekerja asing ilegal dan ekspor nikel gelap. Pakar hukum desak investigasi.

 

Sulawesitoday - Bandara milik swasta kembali menuai sorotan tajam. Kali ini, fasilitas udara milik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, dicurigai menjadi celah masuknya pekerja migran ilegal ke Indonesia. Dugaan ini mengemuka bersamaan dengan kecurigaan ekspor gelap hasil tambang nikel melalui bandara yang keberadaannya dinilai di luar sistem pengawasan negara.

I Wayan Titib Sulaksana, pakar hukum pidana dari Universitas Airlangga, menegaskan negara tidak boleh tutup mata. "Negara harus bertanggung jawab penuh," ujarnya tegas saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (29/11/2025). Menurutnya, izin operasional bandara swasta ini perlu dipertanyakan. "Apakah dibenarkan perusahaan swasta memiliki bandara sendiri?" tanyanya retoris.

Titib mencurigai ada rangkaian pelanggaran sistematis. Selain dugaan masuknya pekerja asing ilegal, ia menduga terjadi pencurian aset negara. Hasil tambang nikel diduga dikirim keluar negeri lewat pesawat kargo tanpa prosedur resmi. "Patut diduga terkait illegal migran dan pencurian nikel," kata Titib lugas.

Apakah Bandara IMIP Beroperasi di Luar Sistem Negara?

Herman Khaeron, anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, memberikan penegasan tegas. Setiap bandara wajib di bawah otoritas negara. Tidak ada pengecualian. "Kalau ada bandara mandiri, harus di bawah pengawasan institusi negara," ujar politisi yang akrab disapa Kang Hero itu di Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Herman menjelaskan ketentuan yang berlaku. Seluruh pengelolaan bandara berada sepenuhnya di bawah Kementerian Perhubungan. Operatornya harus melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub atau BUMN seperti PT Angkasa Pura. "Kalau gubernur merasa ada yang tertutup dan Satgas PKH menemukan bandara berdiri sendiri, harus ditertibkan," tegasnya.

Pengalaman Herman mengunjungi kawasan industri Morowali memberikan gambaran langsung. Pada 2017–2018, ia melihat kawasan PT IMIP dan tambang Bintang Delapan Group. Yang mengejutkan, jumlah pekerja asing jauh melebihi tenaga lokal. Kritiknya saat itu belum mendapat respons memadai.

"Segala sesuatu dalam sistem negara harus terbuka," kata Herman. Baik kepada publik maupun institusi. Kawasan strategis boleh dilindungi, tapi bukan berarti tertutup dari pengawasan negara. Transparansi adalah kunci.

Mengapa Bandara Internasional Wajib Punya Imigrasi dan Bea Cukai?

Fungsi bandara internasional sangat strategis. Mobilitas orang dan barang harus tercatat. Herman menekankan pentingnya keberadaan imigrasi dan bea cukai. Dua institusi ini menjadi garda terdepan kontrol negara. "Bandara internasional harus ada imigrasi dan bea cukai," ujarnya.

Sistem pencatatan keluar masuk orang dan barang tidak boleh diabaikan. Ini menyangkut kedaulatan negara. "Kalau ada bandara bebas di luar kawasan bebas, jelas pelanggaran hukum," tegas Herman.

Bandara IMIP, yang terletak di kawasan industri swasta, diduga beroperasi tanpa layanan imigrasi dan bea cukai yang memadai. Kondisi ini membuka peluang masuknya pekerja asing tanpa dokumen lengkap. Barang, termasuk hasil tambang, bisa keluar tanpa pajak ekspor.

Titib mendesak aparat penegak hukum membuka seluruh rangkaian kasus ini. Siapa saja pejabat yang terlibat harus terungkap. "Presiden Prabowo ditantang untuk berani mengungkap secara jujur dan transparan," kata Titib.

Haruskah Bandara Swasta di Kawasan Industri Ditertibkan?

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini