-
RPJPN 2025-2045: Media Masuk Agenda Nasional
Perencana Ahli Muda Direktorat Ideologi, Kebangsaan, Politik dan Demokrasi Kementerian PPN/Bappenas, Yunes Herawati, mengungkapkan Bappenas telah memasukkan media dan pers berkualitas dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045. Tujuannya: penguatan komunikasi publik yang merata, adil, berdaulat, dan akuntabel.
Bappenas menghasilkan intervensi kebijakan penguatan pers dan media massa yang Bertanggung Jawab, Edukatif, Jujur, Objektif, dan Sehat Industri (BEJO'S). "Kami saat ini mengawal pelaksanaan tahapan awal pembangunan media massa yang BEJO'S bersama Dewan Pers, KPI, BKP, KTP2JB, organisasi pers, OMS, dan pemda," papar Yunes.
Langkah ini menunjukkan pemerintah mulai serius. Media tidak lagi dipandang sekadar industri komersial. Melainkan pilar demokrasi yang harus dijaga.
-
Hak Cipta Berita: Infrastruktur Ekonomi Masa Depan
Kepala Pusat Strategis Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kementerian Hukum, Junarlis, membawa pelajaran dari Denmark. Di negara Skandinavia itu, lebih dari 95 persen jurnalis dan pelaku industri media terkonsolidasi dalam satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bernama Danish Press Publications Collective Management Organisation (DPCMO).
Konsolidasi bukan sekadar strategi bertahan. Melainkan upaya menjaga keberlangsungan jurnalisme sebagai pilar sistem demokrasi. "Hak cipta berita bukan sekadar urusan hukum," tegas Junarlis. "Ini adalah infrastruktur ekonomi media masa depan."
Pernyataan Junarlis menyentil kenyataan di Indonesia. Tanpa perlindungan hak cipta, media kehilangan sumber pendapatan utama. Konten dicuri, disebarkan, dan dimonetisasi oleh pihak lain. Jurnalis yang bekerja keras tak mendapat imbalan layak.
-
Kesejahteraan Jurnalis: Luka Terbuka Industri
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Nany Afrida, memaparkan kondisi jurnalis yang memprihatinkan. Digaji di bawah UMR. Dikontrak seumur hidup. PHK sepihak tanpa kompensasi. Tidak punya jaring pengaman seperti BPJS dan asuransi. Inilah realitas pahit ribuan jurnalis Indonesia.
Di tengah situasi tersebut, Nany mengusulkan media wajib menunjukkan komitmen kesejahteraan sebagai syarat menerima dana dari platform. Upah layak. Kontrak jelas. Jaminan kesehatan. SOP keselamatan jurnalis. Semua harus tertulis hitam di atas putih.
Tak kalah penting, Nany menyarankan platform dan donor memiliki alokasi khusus untuk jurnalis. Baik berupa gaji, pelatihan, atau jaminan keselamatan. Transparansi dana diperlukan agar media melaporkan secara terbuka porsi dana yang digunakan untuk redaksi dan jurnalis. Termasuk akses dana untuk jurnalis lepas dengan skema pendanaan yang tidak hanya berorientasi pada korporasi saja.
"Jurnalis sejahtera yang lebih independen dan kredibel akan membuat jurnalisme berkualitas bisa terwujud," pungkas Nany.
-
Jurnalisme Berkualitas atau Sekadar Ilusi?
Seminar yang menghadirkan pembicara dari Dewan Pers, Kementerian Hukum, Bappenas, Viva Group, dan AJI Indonesia ini meninggalkan pertanyaan besar. Apakah Perpres 32/2024 cukup kuat mengubah lanskap industri media? Atau sekadar dokumen administratif tanpa dampak nyata?
Jawabannya bergantung pada komitmen semua pihak. Platform digital harus menunjukkan itikad baik. Media wajib memperbaiki tata kelola internal. Pemerintah perlu memberikan insentif konkret. Dan jurnalis harus terus memperjuangkan hak-haknya.
Tanpa perlindungan hak cipta yang kuat, tanpa kesejahteraan jurnalis yang terjamin, jurnalisme berkualitas hanya akan menjadi ilusi. Dan ketika jurnalisme berkualitas mati, demokrasi ikut terkubur. Ini bukan soal bisnis semata. Ini soal masa depan bangsa.
Baca Juga: 867 Nyawa Melayang, 521 Korban Masih Hilang: Pencarian Terus Berlanjut di Tiga Provinsi
Artikel Terkait
Anggota DPR Kritik Keras Menkeu, Kaltim Dipotong 73 Persen, Provinsi Lain Cuma Seperempat
Krisis BBM Lumpuhkan Pemulihan Bencana Aceh, 4 Wilayah Terisolir
Aneh! Proyek Rp623 Juta Tiba-tiba Menyusut Jadi Rp398 Juta - Rehab Ruangan Wakil Bupati Parigi Moutong
Debut Bersejarah, Parigi Moutong Gelar Seleksi Petugas Haji Perdana Era Kementerian Baru
867 Nyawa Melayang, 521 Korban Masih Hilang: Pencarian Terus Berlanjut di Tiga Provinsi