• Kamis, 16 Juli 2026

DPR Usul 1000 Bioskop Desa di APBN 2027 demi Dobrak Monopoli Layar

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Sabtu, 23 Mei 2026 | 12:10 WIB
Anggota Komisi VII DPR mengusulkan dana APBN 2027 untuk membangun 1.000 bioskop desa demi memutus monopoli jam tayang film kota besar.
Anggota Komisi VII DPR mengusulkan dana APBN 2027 untuk membangun 1.000 bioskop desa demi memutus monopoli jam tayang film kota besar.

Nicki mendesak otoritas terkait mengambil alih wewenang penentuan jadwal tayang yang selama ini dikuasai penuh oleh pengelola bioskop.

Sistem sepihak pengelola bioskop dituding menjadi penyebab film daerah selalu tersingkir dari jam tayang strategis.

"Kami mohon pemerintah mencabut wewenang jadwal jam tayang yang diberikan kepada bioskop," pinta Nicki.

Jika monopoli jadwal ini terus dibiarkan tanpa intervensi, masa depan industri sinema domestik dinilai akan makin suram.

Keluhan senada meletup dari Faridsyah Zikri, perwakilan dari rumah produksi Anak Bangsa.

Sineas daerah mengaku kalah sebelum bertanding karena tidak memiliki akses modal untuk menyewa ratusan layar sekaligus.

Zikri meminta pemerintah meniru kebijakan Malaysia yang memberikan kepastian masa tayang minimal bagi film lokal.

"Kita minta 100 layar dan dipertahankan tujuh hari, kalau memang penonton tidak suka baru diturunkan," kata Zikri.

Suara berbeda datang dari Fraksi NasDem melalui anggotanya Rico Sia.

Rico menyarankan para produser daerah lebih aktif membangun komunikasi dan berdiskusi dengan pengelola bioskop sebelum memulai produksi.

Langkah dialogis sejak awal dinilai efektif membantu para pembuat film memahami selera pasar dan kebutuhan penonton.

Selain karut-marut distribusi, regulasi hukum yang menaungi industri kreatif ini juga mendesak untuk dibongkar ulang.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar Andhika Satya Wisastho mengusulkan revisi total atas Undang Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman.

Aturan hukum berusia belasan tahun itu dinilai sudah usang dan tidak lagi relevan dengan perkembangan ekosistem digital modern.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini