Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kini memperketat aturan agar investasi tidak berujung menjadi bencana ekologis bagi warga sekitar.
Setiap perusahaan tambang wajib mengantongi rekomendasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup sebelum mengeruk isi bumi.
Pengusaha juga harus menyetor uang jaminan reklamasi serta bertanggung jawab memperbaiki jalan umum yang rusak akibat truk pengangkut tambang.
Anwar berjanji akan menjatuhkan sanksi pemecatan dan memproses hukum anak buahnya yang terbukti bermain mata dengan pengusaha.
Artikel Terkait
DPR Usul 1000 Bioskop Desa di APBN 2027 demi Dobrak Monopoli Layar
Netizen Heboh, 446 Warga Negara Asing Daftar Kuliah di UIN Datokarama Palu Lewat Jalur Virtual
Biang Kerok Blackout Sumatera Terungkap, PLN Sebut Jaringan Muara Bungo Rusak Total Akibat Faktor Alam
Diduga Sengaja Bakar Ban Bekas di Lahan Kosong, Warga Tatanga Palu Sempat Mengira Kebakaran Besar
Viral Lapak Sarapan MBG Jual Sushi Mentai Lima Ribuan Pakai Slogan Kocak Solusi Perut Gawat