Sistem pemantauan berkala juga harus melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk melacak aliran dana.
Hak konstitusional warga negara atas pemenuhan gizi yang sehat harus dipastikan bersih dari intervensi para pemburu rente.
Artikel Terkait
Nestapa Pengendara di Parigi Moutong Lintasi Lubang Jalan Wanamukti Bolano Lambunu yang Luput dari Perhatian
Penyaluran Bantuan Pangan di Binuang Polman Ricuh, Istri Kades Ikut Adu Mulut dengan Warga
Majene Canangkan Gerakan Indonesia Asri, Bupati Dorong Pemilahan Sampah Mandiri
Rupiah Melemah, DPR Panggil Otoritas Keuangan Bahas Nasib Ekonomi
Pengacara Sebut Eks Wakabid BGN Sony Sonjaya Tak Kuasa Tolak Perintah Korupsi Makan Bergizi Gratis, Ajukan Jadi JC