Sulawesitoday - Isu penumpukan bangkai kendaraan dinas di halaman Kantor Bupati Parigi Moutong (Parimo) tengah menjadi sorotan hangat. Kondisi mobil dan motor operasional yang telantar ini bahkan memicu desakan dari DPRD Parimo untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset.
Masyarakat awam mungkin bertanya-tanya: Kenapa kendaraan-kendaraan dinas yang sudah rusak parah itu tidak langsung dijual atau dilelang saja daripada memenuhi kantor bupati dan merusak pemandangan?
Ternyata, mengurus aset negara tidak semudah menjual barang pribadi. Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo harus melewati serangkaian aturan hukum yang ketat agar tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Lantas, bagaimana sebenarnya aturan dan prosedur lelang kendaraan dinas yang sudah rusak? Mari kita bedah dengan bahasa yang sederhana.
Mengapa Mobil Dinas Rusak Tidak Bisa Langsung Dijual?
Setiap mobil atau motor yang dibeli menggunakan uang rakyat (APBD) tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Karena statusnya adalah aset negara, barang-barang ini tidak boleh dipindahtangankan, dijual, atau dihancurkan secara sembarangan.
Proses pembersihan "kuburan" kendaraan dinas ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Proses hukum untuk menghapus aset ini dari daftar kekayaan daerah disebut dengan istilah Penghapusan Aset dan Pemindahtanganan (salah satu caranya lewat lelang).
Baca Juga: Bangkai Kendaraan Penuhi Kantor Bupati, DPRD Parimo Tuntut Pansus Aset
Prosedur Resmi Lelang Kendaraan Dinas Pemda Parimo
Untuk melelang kendaraan yang sudah rusak dan memenuhi Kantor Bupati Parimo, setidaknya ada 5 tahapan utama yang wajib dilalui oleh Pemda:
1. Pembentukan Tim Inventarisasi dan Penilaian
Langkah awal, Pengelola Barang (biasanya di bawah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah / BPKAD) akan membentuk tim untuk mendata kendaraan mana saja yang sudah rusak total atau biaya perbaikannya sudah tidak masuk akal (tidak ekonomis).
2. Uji Kelayakan dan Penilaian Harga (Appraisal)
Pemda tidak boleh menentukan harga sepihak. Mereka wajib menggandeng lembaga profesional, seperti KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) atau penilai publik independen. Tim ini yang menentukan: “Dengan kondisi hancur seperti ini, berapa nilai limit atau harga terendah kendaraan ini saat dilelang nanti?”
3. Persetujuan Bupati dan DPRD
Jika total nilai aset yang akan dihapus dalam jumlah besar atau memiliki kriteria tertentu, pemindahtanganan ini memerlukan Surat Keputusan (SK) Persetujuan dari Bupati. Dalam kasus Parimo, keterlibatan DPRD melalui Pansus Aset justru sangat bagus untuk memastikan proses ini transparan dan tidak ada aset yang "gelap" atau hilang secara misterius.
Artikel Terkait
Tumpang Tindih Lahan Pertanian vs Tambang Disorot DPRD Parigi Moutong, Apa Kata Aturan Hukum Lahan Berkelanjutan?
Polres Majene Gandeng Jurnalis Sulbar Bedah Kasus Hukum Publik
BMKG Sebut Gempa Tektonik Dangkal Mindanao Bergetar Kuat Sampai Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara
Pascagempa Magnitudo 6,7 di Sulteng: Dua Orang Tewas, 1637 Rumah Rusak dan 703 Susulan Tercatat
Bangkai Kendaraan Penuhi Kantor Bupati, DPRD Parimo Tuntut Pansus Aset