• Kamis, 18 Juni 2026

Tumpang Tindih Lahan Pertanian vs Tambang Disorot DPRD Parigi Moutong, Apa Kata Aturan Hukum Lahan Berkelanjutan?

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Kamis, 18 Juni 2026 | 12:21 WIB
Tumpang tindih lahan sawah dan tambang emas ilegal di Parigi Moutong memanas. Intip sanksi pidana menurut UU LP2B dan UU Minerba.
Tumpang tindih lahan sawah dan tambang emas ilegal di Parigi Moutong memanas. Intip sanksi pidana menurut UU LP2B dan UU Minerba.

Sulawesitoday - Konflik pemanfaatan lahan di Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, membuka tabir persoalan yang lebih besar: tumpang tindih antara sektor pertanian dan pertambangan.

Di satu sisi, pemerintah tengah gencar membangun kawasan pertanian masa depan. Namun di sisi lain, aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) justru merambah wilayah hijau tersebut.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan hukum di Indonesia mengatur fenomena tabrakan kepentingan seperti ini? Mana yang harus mengalah menurut undang-undang?

Aturan Tegas UU Perlindungan Lahan Pertanian

Secara hukum, Indonesia memiliki regulasi yang sangat ketat untuk melindungi area pangan melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Aturan ini dibuat dengan tujuan yang sangat jelas, yaitu menjaga agar sawah dan lahan subur tidak dialihfungsikan menjadi kawasan industri, perumahan, apalagi pertambangan.

Berdasarkan aturan LP2B, lahan yang sudah ditetapkan sebagai kawasan pertanian dilindungi secara hukum dari segala bentuk kerusakan.

Proyek pemerintah pusat di wilayah ini pun menjadi bukti nyata upaya penguatan pangan, yang bahkan sempat menjadi sorotan publik saat cetak sawah baru Rp10 miliar di Parigi Moutong terancam tambang emas ilegal.

Jika merujuk pada Pasal 44 UU Nomor 41 Tahun 2009, lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan mutlak dilarang dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

Sanksi Pidana Bagi Perusak Lahan Pangan

Undang-undang di Indonesia tidak main-main dalam melindungi urusan isi piring rakyat. Bagi siapa saja yang nekat mengubah fungsi lahan pertanian secara sewenang-wenang termasuk menjadikannya lokasi tambang ilegal ada ancaman hukuman pidana yang sangat berat menanti.

Dalam Pasal 72, 73, dan 74 UU LP2B secara eksplisit disebutkan bahwa perorangan atau korporasi yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Selain itu, jika aktivitas tersebut terbukti tidak mengantongi izin resmi pertambangan, para pelaku pengerukan emas liar ini juga bisa dijerat dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tata Ruang Wilayah: Pertanian yang Harus Menang

Dari sudut pandang hukum tata ruang, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Parigi Moutong telah memetakan zona-zona khusus berdasarkan peruntukannya.

Ketika suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan hijau pertanian, maka sektor ekstraktif seperti pertambangan tidak boleh masuk ke sana, apalagi tambang tersebut berstatus ilegal tanpa dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Irfain, berulang kali mengingatkan pentingnya ketegasan hukum di lapangan.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini