Tumpang tindih lahan ini terjadi bukan karena hukumnya abu-abu, melainkan karena adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang merusak tatanan tata ruang daerah.
Jika benturan antara sawah beranggaran miliaran rupiah dan tambang emas ilegal ini dibiarkan berlarut-larut, maka yang dirugikan bukan hanya kas negara, melainkan ketahanan pangan masyarakat Parigi Moutong dalam jangka panjang.
Hukum sudah berbicara dengan sangat jelas: lahan pertanian harus dilindungi, dan aktivitas tambang ilegal wajib dihentikan tanpa kompromi.
Artikel Terkait
Gempa M6,7 Guncang Parigi Moutong, Bupati Erwin Burase Kucurkan Dana Darurat
Kemenkum Sulteng Bidik Mahasiswa Untad Jadi Motor Penggerak Perlindungan Kekayaan Intelektual
Mengenal Perda Nomor 29 Tahun 2025 Parimo, Regulasi Tenaga Ahli Pemda yang Menuai Kritik DPRD
Dikritik DPRD, Apa Saja Tugas dan Gaji Tenaga Ahli Pemda Parigi Moutong? Ini Penjelasannya
Dampak Tambang Emas Ilegal Bagi Sawah di Tinombo Selatan yang Dikritisi DPRD: Ancaman Gagal Panen hingga Krisis Air Bersih Warga