• Jumat, 19 Juni 2026

Sempat Disoroti DPRD, Apakah Rujukan BPJS di Puskesmas Parigi Moutong Benar-Benar Gratis? Ini Aturan Resminya!

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Jumat, 19 Juni 2026 | 14:01 WIB
Apakah rujukan ambulans BPJS di Puskesmas Parigi Moutong gratis? Simak aturan resmi Kemenkes dan alur layanan tanpa pungutan di sini!
Apakah rujukan ambulans BPJS di Puskesmas Parigi Moutong gratis? Simak aturan resmi Kemenkes dan alur layanan tanpa pungutan di sini!

Sulawesitoday - Pernahkah Anda atau keluarga harus dirujuk dari Puskesmas ke rumah sakit daerah, lalu diminta membayar biaya bensin ambulans? Kasus seperti ini sempat memicu perbincangan hangat di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, setelah anggota DPRD setempat melayangkan kritik keras kepada pihak puskesmas.

Bagi warga awam, pertanyaan besarnya adalah apakah layanan rujukan pasien BPJS Kesehatan itu benar-benar gratis, atau memang ada biaya operasional ambulans yang sah ditagihkan ke pasien. Mari kita bedah aturan resminya agar Anda tidak bingung dan tahu apa saja hak Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Panduan Layanan Resmi dari BPJS Kesehatan dan Peraturan Menteri Kesehatan, biaya layanan ambulans untuk pasien rujukan antar-fasilitas kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Artinya, pasien tidak boleh dipungut biaya sepeser pun, baik untuk uang bensin, jasa sopir, maupun peralatan medis di dalam ambulans. Sistem gratis ini berlaku jika proses rujukan memenuhi dua syarat utama.

Pertama, pasien dirujuk dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama seperti Puskesmas atau Klinik, menuju ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan seperti RSUD Anuntaloko atau rumah sakit mitra lainnya. Kedua, kondisi pasien memerlukan evakuasi medis sesuai dengan indikasi dan anjuran dokter, bukan atas kemauan pasien sendiri.

Kritik yang dilayangkan oleh Komisi IV DPRD Parigi Moutong membuka tabir bahwa beberapa puskesmas terpaksa meminta biaya operasional karena proses pencairan klaim dana dari BPJS Kesehatan ke pihak puskesmas sering mengalami keterlambatan.

Sementara itu, puskesmas harus segera merujuk pasien darurat dan membutuhkan uang tunai untuk membeli bahan bakar minyak ambulans.

Meskipun puskesmas mengalami kendala internal kehabisan dana taktis, aturan hukum tetap menegaskan bahwa beban finansial tersebut tidak boleh dialihkan kepada pasien BPJS, terutama pasien kategori kurang mampu. Pemerintah Daerah Parigi Moutong melalui Dinas Kesehatan kini juga tengah menyiapkan dana penyangga agar masalah operasional puskesmas tidak mengorbankan hak warga.

Baca Juga: Anggota DPRD Parimo Semprot Puskesmas, Pasien Rujukan BPJS Jangan Dipungut Biaya!

Agar tidak salah paham, penting bagi masyarakat Parigi Moutong untuk mengetahui batas-batas layanan ambulans yang dicover oleh BPJS Kesehatan. Layanan yang dijamin gratis meliputi rujukan dari Puskesmas ke Rumah Sakit Umum Daerah, rujukan antar-Rumah Sakit karena fasilitas kurang lengkap, serta transportasi pasien dalam kondisi gawat darurat demi menyelamatkan nyawa.

Sebaliknya, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya jika ambulans digunakan untuk menjemput pasien dari rumah atau lokasi kejadian di jalan, mengantar pasien pulang ke rumah setelah dinyatakan sembuh, serta mengantar jenazah dari rumah sakit ke rumah duka atau pemakaman.

Bagi warga Parigi Moutong yang ingin mendapatkan hak pelayanan kesehatan tanpa biaya tambahan, Anda hanya perlu mengikuti alur prosedural yang berlaku. Langkah pertama adalah mendatangi faskes tingkat pertama tempat Anda terdaftar untuk melakukan pemeriksaan awal.

Setelah itu, dokter akan memeriksa indikasi medis Anda. Jika penyakit pasien memerlukan penanganan spesialis, Puskesmas akan menerbitkan Surat Rujukan secara online melalui sistem P-Care ke rumah sakit tujuan seperti RSUD Anuntaloko. Terakhir, jika kondisi pasien tidak memungkinkan menggunakan kendaraan pribadi, pihak Puskesmas wajib menyediakan dan mengoordinasikan ambulans gratis ke rumah sakit tersebut.

Jika Anda atau kerabat tetap dimintai pungutan uang ambulans saat melakukan rujukan resmi dari puskesmas di wilayah Parigi Moutong, Anda berhak melakukan pengaduan secara resmi. Anda bisa menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor bebas pulsa 165 atau melalui Layanan PANDAWA via WhatsApp di nomor 08118165165.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini