Sulawesitoday - Bagi para pekerja yang baru memulai karir, pemahaman terhadap perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan menjadi hal yang krusial.
Pemerintah telah menetapkan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013.
Dan berikut ini adalah panduan lengkap dan rinci terkait perhitungan BPJS Ketenagakerjaan terbaru untuk tahun 2023.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Program Jaminan Hari Tua menawarkan berbagai manfaat, termasuk uang tunai yang diserahkan pada peserta dalam tiga skenario: saat mencapai usia 56 tahun atau pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Besar iuran JHT adalah 5,7% dari upah, dengan pembagian antara pekerja (2%) dan perusahaan (3,7%).
Contoh Perhitungan:
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk saat commuting.
Besar iuran berbeda-beda berdasarkan tingkat risiko, dievaluasi setiap dua tahun sekali, dan ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.
Contoh Perhitungan:
Risiko kecelakaan rendah
Jaminan Kematian (JKM)
Program Jaminan Kematian memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Iuran ditanggung oleh perusahaan sebesar 0,3% dari upah per bulan.
Contoh Perhitungan:
Jaminan Pensiun (JP)
Program Jaminan Pensiun memberikan sejumlah uang setiap bulan saat peserta memasuki usia pensiun, dengan syarat memenuhi masa iuran 180 bulan.
Besar iuran JP adalah 3% dari upah, dengan perusahaan membayar 2% dan pekerja membayar 1%, jika upah peserta > Rp8.754.600.
Contoh Perhitungan:
Setelah memahami panduan ini, diharapkan para pekerja dapat dengan mudah menghitung perbedaan iuran dan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yang mereka ikuti.
Semua perhitungan didasarkan pada ketentuan yang berlaku per Februari 2021 sesuai Surat Edaran BPJS Ketenagakerjaan Nomor B/0246/022021.
Baca juga:Bagaimana Cara Mudah Mengurus BPJS Ketenagakerjaan? Cari di sini jawabannya