• Kamis, 4 Juni 2026

Ini Ulasan Ketua KPU Mengenai Revisi Pasal Terdampak di PKPU No 8 Tahun 2024 Setelah Putusan MK Terbaru

.
Nur Rafiqa, Sulawesi Today
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 14:27 WIB
Ketua KPU RI menjelaskan perubahan pasal PKPU No 8 Tahun 2024 setelah putusan MK disetujui DPR, termasuk syarat usia calon kepala daerah. (Nur Rafiqa)
Ketua KPU RI menjelaskan perubahan pasal PKPU No 8 Tahun 2024 setelah putusan MK disetujui DPR, termasuk syarat usia calon kepala daerah. (Nur Rafiqa)

Baca Juga: Demo Aksi Kawal Keputusan MK di Depan KPU dan DPR RI Ditunda, Partai Buruh Tetap Siaga Pantau dan Fokus pada Revisi UU Pilkada

Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU menyatakan bahwa usulan perubahan dalam PKPU No 8 Tahun 2024 telah disesuaikan dengan substansi putusan MK.

Pada akhirnya, Komisi II DPR bersama KPU, Pemerintah, dan Bawaslu menyetujui PKPU No 8 Tahun 2024 yang telah disesuaikan dengan putusan MK terbaru.

Persetujuan ini menjadi penanda bahwa proses penyesuaian peraturan berjalan sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku.

KPU juga menyatakan akan menyesuaikan formulir yang digunakan dalam proses pencalonan dengan perubahan yang telah disahkan dalam PKPU ini.

Dengan adanya perubahan ini, KPU berharap pelaksanaan pilkada dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan.

Halaman:

Editor: Nur Rafiqa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini