Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU menyatakan bahwa usulan perubahan dalam PKPU No 8 Tahun 2024 telah disesuaikan dengan substansi putusan MK.
Pada akhirnya, Komisi II DPR bersama KPU, Pemerintah, dan Bawaslu menyetujui PKPU No 8 Tahun 2024 yang telah disesuaikan dengan putusan MK terbaru.
Persetujuan ini menjadi penanda bahwa proses penyesuaian peraturan berjalan sesuai dengan keputusan hukum yang berlaku.
KPU juga menyatakan akan menyesuaikan formulir yang digunakan dalam proses pencalonan dengan perubahan yang telah disahkan dalam PKPU ini.
Dengan adanya perubahan ini, KPU berharap pelaksanaan pilkada dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang telah ditetapkan.
Artikel Terkait
Demo Aksi Kawal Keputusan MK di Depan KPU dan DPR RI Ditunda, Partai Buruh Tetap Siaga Pantau dan Fokus pada Revisi UU Pilkada
KPU Pastikan Laksanakan Putusan MK Soal Pilkada 2024 dan Siapkan Konsultasi dengan DPR dan Pemerintah