Proses Penangkapan dan Tindakan Hukum
Proses penangkapan GEP berlangsung lancar. Tersangka tidak dapat melarikan diri saat petugas menangkapnya di sebuah kos di Jalan Tanjung Santigi, Palu.
Saat ini, GEP ditahan di Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4e subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih,” jelas AKBP Sugeng Lestari. Ancaman hukuman ini diberikan berdasarkan tindakannya yang memenuhi unsur-unsur pasal terkait pencurian.
Upaya Kepolisian Menekan Kasus Pencurian
Kepolisian terus berupaya menekan angka kasus pencurian sepeda motor yang marak terjadi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan mereka, terutama saat diparkir di tempat yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan.
Artikel Terkait
Jaringan Narkoba Antar Pulau Digagalkan, 2 Kg Sabu Diamankan Polda Sulteng
Sabu 41,5 Kg Dimusnahkan, Polda Sulteng Sebut Hasil Tangkapan 4 Kasus
Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Dodi Darjanto yang Sempat Tuai Sorotan Dimutasi ke Korlantas Polri