• Kamis, 4 Juni 2026

Pelaku Pencurian Motor Asal Parigi Moutong Ditangkap Saat Beraksi di Palu, Polisi Ungkap Modus Kejahatan yang Digunakan

.
Amirullah, Sulawesi Today
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 13:33 WIB
Polisi tangkap pelaku pencurian motor di Palu, tersangka GEP (23) diringkus di kos Jalan Tanjung Santigi, dan diancam 5 tahun penjara. #Palu #Kejahatan (Amirullah)
Polisi tangkap pelaku pencurian motor di Palu, tersangka GEP (23) diringkus di kos Jalan Tanjung Santigi, dan diancam 5 tahun penjara. #Palu #Kejahatan (Amirullah)

Proses Penangkapan dan Tindakan Hukum

Proses penangkapan GEP berlangsung lancar. Tersangka tidak dapat melarikan diri saat petugas menangkapnya di sebuah kos di Jalan Tanjung Santigi, Palu.

Saat ini, GEP ditahan di Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) huruf ke-4e subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih,” jelas AKBP Sugeng Lestari. Ancaman hukuman ini diberikan berdasarkan tindakannya yang memenuhi unsur-unsur pasal terkait pencurian.

Upaya Kepolisian Menekan Kasus Pencurian

Kepolisian terus berupaya menekan angka kasus pencurian sepeda motor yang marak terjadi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan mereka, terutama saat diparkir di tempat yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan.

 

Halaman:

Editor: Amirullah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini