[wpseo_breadcrumb]
Sabu 41,5 Kg Dimusnahkan, Polda Sulteng Sebut Hasil Tangkapan 4 Kasus
Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan di Polda Sulteng
Pemusnahan sabu 41,5 Kg di Sulteng - Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 41.564,2823 gram atau sekitar 41,5 kilogram pada Kamis, 25 Juli 2024. Acara ini berlangsung di depan Loby Polda Sulteng dengan dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Pengungkapan dan Penangkapan
Kapolda Sulteng menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng. "Adapun jumlah sabu yang akan dimusnahkan seberat 41.564,2823 gram atau kurang lebih 41,5 kilogram," kata Irjen Pol. Agus Nugroho. Barang bukti ini disita dari empat kasus dengan empat tersangka.
Jumlah Tersangka dan Kasus
Keempat tersangka yang terkait dengan kasus ini berhasil ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sulteng. Kapolda mengungkapkan bahwa upaya ini merupakan bentuk komitmen Polda Sulteng dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah.
Manfaat bagi Masyarakat
Kapolda juga menyebutkan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini berhasil menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah sebanyak 207.821 orang. "Patut kita syukuri pemusnahan barang bukti narkotika sabu kurang lebih 41,5 Kg ini, Kepolisian berhasil menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah sebanyak 207.821 orang," jelasnya.
Komitmen Polda Sulteng
Pemusnahan ini, lanjut Kapolda, merupakan bukti dedikasi dan komitmen Polda Sulteng dalam memerangi narkoba. Irjen Agus Nugroho juga mengajak seluruh pihak dan elemen masyarakat untuk bersama-sama berkomitmen dalam memberantas narkoba.
Ajakan Kapolda
"Kita harus bersatu padu, bergandengan tangan dan bekerja sama dengan semua pihak untuk mewujudkan masyarakat yang bersih dari narkoba," tegasnya. "Ingatlah, narkoba adalah musuh kita bersama, mari kita jaga generasi muda dan masa depan bangsa ini dari bahaya narkoba," pungkasnya.