Aaliyah juga menambahkan bahwa laporan ini dibuat agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial.
"Karena semua sudah ada peraturannya. Jadi itu alasan kenapa dilaporkan juga, untuk pelajaran juga, ke depannya itu lebih berhati-hati," kata Aaliyah.
Pasangan ini berharap langkah mereka dapat membantu mencegah penyebaran berita bohong di masa mendatang.
Tanggal Klarifikasi
Proses klarifikasi ini dilakukan pada Jumat, 30 Agustus 2024, dengan kehadiran Aaliyah dan Thariq yang tiba di Polda Metro Jaya pukul 14.17 WIB.
Sangun Ragahdo Yosodiningrat, pengacara pasangan ini, menyatakan bahwa kliennya berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari tindak lanjut laporan yang diajukan Aaliyah pada minggu sebelumnya terkait Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 310, 311, dan 315 KUHP.
Artikel Terkait
Seorang Ayah Rela Basah-Basahan Jualan Balon Upin Ipin di Tanjung Pura, Viral dan Banjir Pembeli
BBM Pertalite Tidak Lagi Dijual di SPBU Kawasan Orang Kaya Viral, Pertamina Terapkan Pembatasan di Area Non-Industri
Aset Ono Surono yang Tenar Karena Sebut Mulyono dan Geng, Biang Kerok Dicoretnya Anies Baswedan dari Bursa Pilgub Jabar 2024
Profil dan Agama Ronal Surapradja Komedian Masuk Kontestasi Pilkada Jabar 2024, Resmi Mendaftar sebagai Cawagub dengan Jeje Wiradinata