Sulawesitoday - Barisan Lawyers Sangganipa secara resmi mengajukan pengaduan terkait dugaan penghinaan terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto. Pengaduan tersebut dilaporkan ke Polda Sulteng setelah beredarnya sebuah video yang dianggap merendahkan dan menghina pasangan calon tersebut.
Hingga saat ini, Polda Sulteng sedang mempelajari laporan tersebut untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil.
Surat pengaduan dari Lawyers Sangganipa, yang berstatus sebagai kuasa hukum pasangan calon, diajukan pada tanggal 2 September 2024. Pengaduan tersebut terkait video yang mulai beredar di media sosial sejak 29 Agustus 2024.
Dalam video itu, terdapat ungkapan yang dianggap menghina, yakni “Mana Sangganipa Cuki Mai Dorang,” yang menjadi pokok masalah dalam pengaduan.
Baca Juga: 2379 Warga Binaan Sulteng Dapat Remisi, Gubernur Rusdy Mastura Ajak Jadi Pionir Pembangunan
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, menyatakan bahwa Polda Sulteng telah menerima surat pengaduan dari Lawyers Sangganipa. Menurut Sugeng, tim penyidik Direktorat Siber Polda Sulteng sedang mempelajari dan merencanakan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.
"Surat pengaduan telah masuk dan kini sedang ditangani oleh penyidik. Kami akan memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai SOP," ujarnya pada Jumat, 6 September 2024.
AKBP Sugeng Lestari juga menyatakan bahwa pihak penyidik akan bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Langkah-langkah yang diambil akan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang ada untuk menjaga kredibilitas penyelidikan.
Sugeng juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada pihak berwenang.
Barisan Lawyers Sangganipa telah memutuskan untuk mengambil jalur hukum dengan melaporkan akun media sosial yang diduga sebagai pendukung salah satu pasangan calon Gubernur Sulteng. Mereka menganggap video tersebut sebagai bentuk penghinaan yang merendahkan martabat klien mereka.
Tim hukum ini berharap agar Polda Sulteng dapat menindak tegas pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran video tersebut.
Kasus ini menambah dinamika persaingan politik menjelang Pilkada serentak 2024 di Sulawesi Tengah. Polda Sulteng meminta masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan tidak terprovokasi oleh isu yang berkembang.
"Kami mengajak masyarakat untuk menahan diri dan menjaga agar situasi kamtibmas di Sulawesi Tengah tetap aman jelang Pilkada," ujar Sugeng Lestari.
Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah selama proses Pilkada. Sugeng menambahkan bahwa tindakan hukum terhadap video yang beredar adalah bagian dari upaya menjaga integritas Pilkada. Tindakan ini sekaligus untuk memastikan bahwa proses politik berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Artikel Terkait
Gubernur Rusdy Mastura Puji Sinergitas TNI dan Pemda di Sulawesi Tengah, Panglima TNI Agus Subiyanto Tutup Kunjungan Kerja
2379 Warga Binaan Sulteng Dapat Remisi, Gubernur Rusdy Mastura Ajak Jadi Pionir Pembangunan