Sebanyak 2.379 warga binaan dan anak binaan pemasyarakatan di Sulawesi Tengah menerima Remisi Umum pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia, Sabtu (17/8/2024).
Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura, secara simbolis menyerahkan remisi ini dalam acara yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu.
Acara tersebut turut dihadiri oleh seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulteng, menandai kolaborasi antarinstansi yang kuat dalam program pemasyarakatan di wilayah tersebut.
Remisi umum yang diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM NOMOR: PAS-1616.PK.05.04 TAHUN 2024 tentang pemberian remisi umum tahun 2024, mencakup pengurangan masa pidana bagi 176.984 warga binaan di seluruh Indonesia.
Di Sulawesi Tengah, remisi diberikan kepada 2.379 warga binaan, dengan 7 di antaranya memperoleh remisi umum II yang langsung membebaskan mereka.
Rincian penerima remisi di Sulteng meliputi berbagai lembaga pemasyarakatan, dengan jumlah terbanyak di Lapas Palu sebanyak 602 orang.
“Penyerahan remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas sikap kedisplinan dan perilaku baik para warga binaan selama menjalani masa pidananya,” ungkap Gubernur H.
Rusdy Mastura dalam sambutannya. Gubernur juga mengajak seluruh warga binaan untuk terus menjalani masa pembinaan dengan baik dan berharap agar setelah dinyatakan bebas, mereka dapat berkontribusi positif dalam pembangunan daerah.
Lebih lanjut, Gubernur Rusdy Mastura menekankan pentingnya menghilangkan stigma negatif terhadap para mantan warga binaan.
Ia mengajak masyarakat untuk mendukung program pembinaan yang berjalan agar warga binaan bisa kembali ke masyarakat dengan semangat baru.
“Kita semua bekerja sama memastikan program pembinaan di sini berjalan lancar dan berkualitas, para warga binaan juga mesti terus semangat,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar, menyampaikan rasa syukur atas dukungan penuh dari Pemerintah Daerah dan Forkopimda Sulteng.
Menurutnya, kolaborasi yang sudah terjalin telah menghasilkan pencapaian positif, khususnya dalam pemenuhan hak-hak warga binaan, termasuk hak kesehatan.
“Sudah banyak hasil yang baik dalam kerja sama yang kita lakukan, dari pembinaan dan pendidikan hingga pemenuhan hak kesehatan mereka. Kita komitmen agar ketika bebas mereka semua dapat memberi dampak positif bagi masyarakat,” ujar Hermansyah Siregar.
Pada momen bersejarah tersebut, Gubernur bersama Kakanwil Kemenkumham juga berkomitmen untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi para warga binaan.
Artikel Terkait
2379 Napi di 12 Lapas Sulteng Dapat Remisi HUT RI 2024