Sulawesitoday - Pemuda bernama Makmurdin Muslim (27) menjadi korban penipuan pekerjaan oleh oknum polisi berpangkat Brigadir Dua berinisial WSN.
Kasus ini berawal ketika korban melihat status WhatsApp yang menawarkan lowongan pekerjaan di PT KAI pada Mei 2024.
Korban bertemu dengan pelaku yang mengaku bisa membantu mendapatkan pekerjaan di KAI dengan syarat membayar sejumlah uang.
Pelaku menawarkan beberapa posisi, seperti masinis dengan biaya Rp170 juta dan teknisi dengan biaya Rp50 juta.
Makmurdin memilih posisi teknisi dan membayar Rp50 juta secara bertahap sesuai arahan pelaku.
Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang menunjukkan dirinya sebagai anggota polisi.
Makmurdin juga memiliki bukti identitas pelaku seperti KTP, KTA, dan kartu keluarga, yang diberikan pelaku sebagai jaminan.
Makmurdin merasa semakin yakin karena pelaku mengaku berdinas di Polda Metro Jaya dan memiliki akses ke PT KAI.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak mendapatkan pekerjaan sesuai kesepakatan.
Korban akhirnya menyadari telah ditipu dan mengalami kerugian finansial hingga puluhan juta rupiah.
Pada 11 September 2024, Makmurdin melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya untuk tindakan hukum lebih lanjut.
Makmurdin berharap agar pelaku segera ditangkap dan tidak ada lagi korban penipuan serupa.
Kasus ini mengungkap modus penipuan baru dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana menawarkan pekerjaan palsu.
Artikel Terkait
Penahanan Oknum Polisi Kasus Narkoba di Tolitoli Ditolak Lapas, Pertimbangan Keamanan dan Hak Asasi Menjadi Alasan Utama