• Selasa, 21 Juli 2026

Penahanan Oknum Polisi Kasus Narkoba di Tolitoli Ditolak Lapas, Pertimbangan Keamanan dan Hak Asasi Menjadi Alasan Utama

.
Dwi Rahayu Putri, Sulawesi Today
- Rabu, 4 September 2024 | 17:13 WIB
Lapas Kelas II B Tolitoli menolak menahan Mega Rahmat karena alasan keamanan, sementara ini ia dititipkan di Rutan Polsek Baolan. #LapasTolitoli #KasusNarkoba #KeamananTahanan #HakAsasiManusia (Dwi Rahayu Putri)
Lapas Kelas II B Tolitoli menolak menahan Mega Rahmat karena alasan keamanan, sementara ini ia dititipkan di Rutan Polsek Baolan. #LapasTolitoli #KasusNarkoba #KeamananTahanan #HakAsasiManusia (Dwi Rahayu Putri)

Sulawesitoday - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tolitoli menolak menahan Mega Rahmat, seorang polisi terpidana kasus narkoba, dengan alasan keamanan. Mega Rahmat, yang seharusnya ditahan sejak putusan hakim pada 8 Agustus 2024, dititipkan di Rutan Polsek Baolan.

Keputusan ini diambil untuk menghindari risiko keamanan yang bisa mengancam nyawa terdakwa di dalam Lapas.

Kepala Lapas Kelas II B Tolitoli, Moh Ishak, menjelaskan bahwa risiko keselamatan Mega Rahmat menjadi alasan utama penolakan penahanan tersebut. Insiden pengeroyokan antar tahanan yang rentan terjadi di sejumlah wilayah menambah kekhawatiran pihak Lapas.

Oleh karena itu, Lapas memilih untuk memberikan waktu mencari solusi terbaik guna memastikan keselamatan Mega Rahmat.

Meskipun Mega Rahmat tidak ditahan di Lapas, secara administratif ia tetap tercatat dalam Register Lapas Tolitoli dan mendapatkan hak-haknya. Setiap hari, tahanan tersebut menerima jatah makanan dan pengawasan dari Petugas Pemasyarakatan Lapas Tolitoli.

Baca Juga: Sertijab Tiga Kepala UPT Pemasyarakatan di Palu, Kemenkumham Sulteng Tekankan Inovasi dan Pembinaan

Ishak menegaskan bahwa tidak ada penolakan terhadap Mega Rahmat, melainkan hanya penundaan untuk menemukan penempatan yang aman.

Penolakan tersebut juga sudah disampaikan secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Tolitoli, Polres, dan Pengadilan Negeri melalui surat. Semua pihak yang terlibat tidak mempermasalahkan keputusan tersebut karena alasan keamanan yang disampaikan oleh pihak Lapas.

Ishak menambahkan bahwa situasi over kapasitas di Lapas menjadi salah satu pertimbangan untuk tidak menempatkan Mega Rahmat di ruangan terpisah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, memastikan bahwa koordinasi terus dilakukan untuk mencari solusi terbaik. Upaya ini dilakukan demi memastikan situasi keamanan dan program pembinaan di Lapas Tolitoli tetap berjalan lancar.

Penitipan Mega Rahmat di Rutan Polsek Baolan bersifat sementara dan tidak ada perlakuan istimewa terhadap dirinya.

Hermansyah juga menekankan pentingnya sinergi antara Lapas dan aparat penegak hukum lainnya dalam menyukseskan program 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju. Program ini menekankan pada deteksi dini gangguan keamanan untuk menjaga kondusifitas di dalam Lapas.

Pihak Lapas berkomitmen untuk terus meningkatkan pembinaan yang diberikan kepada warga binaan.

Mengenai pemberitaan yang menyebut Mega Rahmat mendapatkan perlakuan khusus karena merupakan anggota polisi, Moh Ishak membantah keras hal tersebut. "Bukan karena tahanan tersebut seorang polisi, namun siapapun yang berisiko, kami akan melakukan tindakan yang sama," kata Ishak.

Halaman:

Editor: Dwi Rahayu Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini