Sulawesitoday - KPU Parigi Moutong mengumumkan bahwa salah satu calon kepala daerah dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil penelitian administrasi calon.
H. Amrullah Ahmadaly dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU karena tidak melewati masa jeda hukuman lima tahun.
Keputusan ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut H. Amrullah terjerat kasus pidana sesuai Pasal 170 KUHP.
Kasus pidana tersebut telah diputuskan oleh MA melalui Putusan Nomor 34 K/Pid/2020 yang menyatakan H. Amrullah bersalah.
Masa sanggah bagi tim calon yang merasa dirugikan dijadwalkan mulai tanggal 15 hingga 18 September 2024.
Tim yang mengajukan sanggahan dapat langsung menyampaikan keberatan ke KPU atau mengirimkan dokumen sanggahan via email.
KPU Parigi Moutong akan memvalidasi setiap sanggahan yang masuk sebelum penetapan calon pada tanggal 22 September 2024.
Iskandar Mardani, komisioner KPU Parigi Moutong, menyebut bahwa pengumuman ini telah disampaikan ke LO setiap pasangan calon.
KPU juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan terkait calon atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Masyarakat dapat memberikan masukan melalui laman resmi KPU dengan mengunggah identitas dan dokumen pendukung yang relevan.
Masukan masyarakat bisa berupa dukungan atau penilaian terhadap pasangan calon serta status hukum calon yang dinyatakan TMS.
Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan masukan terkait hasil penelitian administrasi yang dilakukan oleh KPU.
Artikel Terkait
Komisioner KPU Parigi Moutong Iskandar Mardani Umumkan Penetapan Cakada dan Pencabutan Nomor Urut 23 September 2024