Proses pemberian masukan masyarakat dapat dilakukan secara online dengan mengikuti petunjuk pada laman publikasi pemilu.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari tim H. Amrullah terkait keputusan KPU yang menyatakan dirinya TMS.
Dengan adanya masa sanggah, tim pasangan calon masih memiliki waktu untuk melampirkan bukti pendukung atau sanggahan hukum.
Artikel Terkait
Komisioner KPU Parigi Moutong Iskandar Mardani Umumkan Penetapan Cakada dan Pencabutan Nomor Urut 23 September 2024