Sulawesitoday - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memusnahkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Donggala pada awal September 2024.
Tersangka AS (47) yang ditangkap dalam kasus ini kini menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup.
Pemusnahan narkotika itu dilakukan dengan prosedur ketat di hadapan para saksi sebagai bagian dari komitmen pemberantasan narkoba.
Polda Sulteng melalui Direktorat Reserse Narkoba melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 1.016,45 gram pada Selasa, 17 September 2024.
Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, pada tanggal 1 September 2024.
Tersangka dalam kasus ini, berinisial AS, seorang pria berusia 47 tahun, berhasil ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah setelah dilakukan penyelidikan.
Baca Juga: Sabu 1 Kg Asal Polewali Mandar Diungkap Polda Sulteng di Donggala, Pelaku Wiraswasta Ditahan
Sebagian barang bukti sebanyak 0,3791 gram disisihkan untuk pengujian di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan 2,5612 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan.
Sisa barang bukti sebanyak 1.013,5097 gram kemudian dimusnahkan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Proses pemusnahan dilakukan di lobby markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah di hadapan saksi-saksi dari berbagai instansi terkait.
Barang bukti sabu dikeluarkan dari kemasannya dan dicampur dengan bahan kimia berupa portex sebelum dilarutkan dalam air panas hingga benar-benar hancur.
Setelah larut, campuran narkotika tersebut dibuang ke dalam kloset, memastikan bahwa barang bukti tersebut tidak dapat lagi digunakan atau diedarkan.
Artikel Terkait
Sabu 1 Kg Asal Polewali Mandar Diungkap Polda Sulteng di Donggala, Pelaku Wiraswasta Ditahan