Sulawesitoday - Polda Sulteng berhasil mengamankan sabu seberat 1 kg dari tersangka inisial A di Desa Dalaka, Donggala, yang diduga memperoleh barang dari Polewali Mandar.
Pengungkapan kasus narkoba ini terjadi pada 1 September 2024 di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka A yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Saat penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan satu paket besar sabu berkemasan 'Guanyinwang' dengan berat bruto 1 kilogram.
Penggeledahan disaksikan perwakilan warga setempat, menunjukkan transparansi dalam tindakan penegakan hukum.
Tersangka A mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat dalam melaporkan peredaran narkotika.
Ia menambahkan, "Diucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berani melaporkan tindakan ini kepada pihak Kepolisian."
Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun penjara atas perbuatannya.
Kasubbid Penmas menegaskan, "Benar, Ditresnarkoba Polda Sulteng mengungkap peredaran narkotika di Desa Dalaka, Sindue, Donggala."
Polda Sulteng terus berupaya memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda di wilayahnya.
Artikel Terkait
Pengaduan Lawyers Sangganipa ke Polda Sulteng: Dugaan Penghinaan Pasangan Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Melalui Video di Media Sosial