Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi contoh bagi wilayah-wilayah lain dalam memberantas peredaran narkotika.
Tersangka A, seorang wiraswasta berusia 47 tahun, kini harus menghadapi proses hukum di Polda Sulteng.
Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya Kepolisian memberantas kejahatan narkotika.
Artikel Terkait
Pengaduan Lawyers Sangganipa ke Polda Sulteng: Dugaan Penghinaan Pasangan Rusdy Mastura dan Sulaiman Agusto Melalui Video di Media Sosial