Sulawesitoday - Kubu H Amrullah Ahmahdaly menempuh jalur hukum setelah KPU mengumumkan tidak memenuhi syaratnya untuk maju dalam Pilkada Parigi Moutong 2024, dengan segera berkonsultasi ke Bawaslu.
H Amrullah tidak memenuhi syarat maju sebagai calon Bupati Parigi Moutong 2024, sebagaimana diumumkan KPU pada 14 September 2024.
Jamaluddin Rasyid, Liaison Officer (LO) pasangan Amrullah-Ibrahim, menjelaskan hasil penelitian KPU menunjukkan bahwa Amrullah dinyatakan TMS.
Alasan utama KPU menyatakan TMS adalah adanya ketidaksesuaian pada surat keterangan dari Kepala Kalapas Kelas III Parigi yang disertakan dalam berkas Amrullah.
Selain itu, KPU juga menghitung jeda lima tahun masa pidana Amrullah, meskipun peran tersebut seharusnya bukan ranah KPU, menurut LO.
Jamaluddin menambahkan bahwa KPU hanya memiliki wewenang untuk memverifikasi administrasi, bukan untuk menghitung masa pidana seseorang.
“Konotasi tidak benar ini apa? apakah palsu atau isinya tidak benar,” ungkapnya ketika mengomentari hasil penelitian administrasi KPU tersebut.
LO Amrullah segera berkonsultasi dengan Bawaslu Parigi Moutong terkait hasil ini untuk mempersiapkan upaya hukum lebih lanjut.
Menurut Herman Saputra, Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Parimo, LO Amrullah-Ibrahim telah dua kali berkonsultasi terkait sengketa tersebut.
LO akan melengkapi dan memasukkan permohonan sengketa secara resmi pada esok hari di Bawaslu Parimo.
Herman menegaskan bahwa Bawaslu tidak akan menggunakan waktu maksimal tiga hari untuk memproses sengketa karena waktu tahapan Pilkada yang semakin dekat.
Bawaslu akan memverifikasi alat bukti yang diajukan oleh tim LO untuk melanjutkan sengketa yang diajukan terhadap KPU.
Jamaluddin Rasyid menyatakan bahwa surat pernyataan KPU menempatkan pasangan Amrullah-Ibrahim dalam situasi di mana calon bupati TMS, sementara calon wakil bupati MS.
Artikel Terkait
Praktisi Hukum Kubu Amrullah-Ibrahim Hafid Ungkap Kajian Tersendiri, Klarifikasi Diperlukan atas Putusan Tidak Memenuhi Syarat dari KPU Parigi Moutong