• Kamis, 4 Juni 2026

Vonis Hukuman Mati Dijatuhkan untuk Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan: Pembunuhan Berencana dan KDRT

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Selasa, 17 September 2024 | 21:10 WIB
Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati pada Panca Darmansyah atas kasus pembunuhan berencana terhadap empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. #HukumanMati #KDRT (Muhammad Aqil Azizi)
Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati pada Panca Darmansyah atas kasus pembunuhan berencana terhadap empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan. #HukumanMati #KDRT (Muhammad Aqil Azizi)

Sulawesitoday - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Panca Darmansyah yang terbukti membunuh empat anak kandungnya.

Panca dinyatakan bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana dan kekerasan fisik dalam rumah tangga, berdasarkan Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004.

Vonis mati ini sejalan dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Andy Jaya Aryandi dalam persidangan yang digelar pada 12 Agustus 2024 di Jakarta Selatan.

Andy meminta hakim agar menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Panca Darmansyah yang melakukan pembunuhan terhadap anak-anaknya di Jagakarsa.

Panca diketahui membunuh empat anaknya, yang berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1), yang ditemukan tewas dalam satu kamar di rumah mereka.

Baca Juga: Buronan Pelaku yang Tega Menghabisi Nyawa Istrinya di Ciwastra Tertangkap Saat Bersantai di Pantai Sancang, Garut

Majelis hakim yang dipimpin Sulistyo Muhammad Dwi Putro menegaskan, Panca secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap anak-anaknya.

Putusan dibacakan oleh Sulistyo pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2024, di mana Panca juga dinyatakan tetap ditahan.

Sejumlah barang bukti yang digunakan dalam pembunuhan tersebut diperintahkan oleh hakim untuk dimusnahkan sebagai bagian dari putusan.

Panca dinilai melanggar Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, yang membawa ancaman hukuman mati sebagai pidana maksimal.

Selain itu, Panca juga dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga, memperberat vonisnya.

Kejadian pembunuhan ini mengguncang masyarakat setelah diketahui bahwa Panca adalah ayah kandung dari empat korban yang masih di bawah umur.

Sidang yang digelar pada 12 Agustus 2024 itu juga menjadi momentum saat jaksa menuntut hukuman maksimal karena sifat keji dari kejahatan yang dilakukan Panca.

Hakim menyatakan bahwa tindakan Panca memenuhi unsur-unsur pembunuhan berencana karena ia merencanakan dengan matang sebelum membunuh anak-anaknya.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini