Kasus ini juga menambah catatan hitam terkait kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada hilangnya nyawa anak-anak yang tidak bersalah.
Jaksa Andy menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati adalah keputusan tepat mengingat kejahatan ini sangat kejam dan tidak manusiawi.
Putusan hukuman mati ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga agar berpikir dua kali sebelum melakukan tindakan serupa.
Artikel Terkait
Buronan Pelaku yang Tega Menghabisi Nyawa Istrinya di Ciwastra Tertangkap Saat Bersantai di Pantai Sancang, Garut