• Selasa, 21 Juli 2026

Bahaya Perundungan di Kampus: Kemenkumham Sulteng Serukan Kesadaran Hukum

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Selasa, 24 September 2024 | 18:54 WIB
Penyuluhan hukum cegah perundungan oleh Kemenkumham Sulteng angkat pentingnya kesadaran hukum di perguruan tinggi. Kolaborasi kunci utama. (Muhammad Aqil Azizi)
Penyuluhan hukum cegah perundungan oleh Kemenkumham Sulteng angkat pentingnya kesadaran hukum di perguruan tinggi. Kolaborasi kunci utama. (Muhammad Aqil Azizi)

Para peserta penyuluhan tampak antusias mengikuti kegiatan ini. Beberapa di antara mereka menyatakan bahwa penyuluhan ini memberikan mereka wawasan yang lebih luas tentang bahaya perundungan dan bagaimana mencegahnya. "Saya berharap dengan penyuluhan ini, kita bisa sama-sama menciptakan kampus yang lebih aman," ungkap salah seorang mahasiswa yang hadir.

Penyuluhan hukum ini tidak hanya berfokus pada pemberian informasi, tetapi juga pada pembekalan peserta dengan keterampilan praktis untuk menghadapi perundungan. Harapannya, dengan adanya pemahaman yang lebih mendalam tentang isu ini, civitas akademika dapat lebih waspada dan aktif dalam mencegah tindakan perundungan di lingkungan kampus.

Lebih dari itu, penyuluhan ini juga diharapkan bisa mendorong tindakan preventif yang efektif. Dengan pengetahuan yang mereka dapatkan, mahasiswa dan tenaga pendidik diharapkan bisa bertindak cepat dan tepat saat melihat tanda-tanda perundungan, baik secara langsung maupun online.

Kesimpulan: Lingkungan Aman adalah Kunci Kesuksesan Akademis

Pada akhirnya, penyuluhan hukum seperti yang dilakukan oleh Kemenkumham Sulteng ini adalah upaya yang sangat penting dalam menciptakan lingkungan akademis yang kondusif. Perundungan di kampus, meski sering kali tersembunyi dan tidak terdeteksi, adalah ancaman nyata bagi kesehatan mental dan perkembangan pribadi mahasiswa.

Upaya pemerintah untuk menanggapi isu ini dengan serius patut diapresiasi. Dengan peningkatan kesadaran, kolaborasi lintas sektor, dan tindakan hukum yang tegas, diharapkan fenomena perundungan di perguruan tinggi dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan sepenuhnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Artikel Terkait

Terkini