• Kamis, 4 Juni 2026

Kematian Bayu Adityawan di Tahanan: Dua Oknum Polisi Diancam 10 Tahun Penjara

.
Muhammad Aqil Azizi, Sulawesi Today
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 11:38 WIB
Investigasi kasus kematian Bayu Adityawan di tahanan Polresta Palu. Dua polisi terancam hukuman 10 tahun karena dugaan penganiayaan (Muhammad Aqil Azizi )
Investigasi kasus kematian Bayu Adityawan di tahanan Polresta Palu. Dua polisi terancam hukuman 10 tahun karena dugaan penganiayaan (Muhammad Aqil Azizi )

Sulawesitoday - Kasus kematian Bayu Adityawan (BA), seorang tahanan Polresta Palu, kini sedang menjadi pusat perhatian publik. BA, yang ditahan sejak awal September 2024 atas tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ditemukan meninggal dunia di Rumah Sakit Bhayangkara pada 12 September. Kejanggalan dalam kematiannya membuat Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) bergerak cepat dengan membentuk tim investigasi.

Dalam konferensi pers yang digelar pada malam hari 30 September 2024, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil alih penyelidikan dari Polresta Palu. "Kami ingin menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam menangani kasus ini," ungkapnya tegas. Untuk itu, tim investigasi gabungan yang terdiri dari berbagai divisi, termasuk Ditreskrimum, Paminal, dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), telah dibentuk untuk menyelidiki lebih lanjut.

Namun, apa yang sebenarnya terjadi pada malam tragis tersebut?

Penelusuran Fakta Kelalaian dan Penganiayaan

Dalam penyelidikan awal, Kombes Pol Rama Samtana Putra dari Bidpropam mengungkapkan adanya indikasi kelalaian serius dalam prosedur penjagaan tahanan. Enam petugas jaga, dua pengawas, dan satu penyidik diduga melakukan pelanggaran terkait peristiwa yang mengakibatkan kematian BA.

Yang lebih mengejutkan lagi, dua anggota polisi, Bripda CH dan Bripda M, telah diamankan sebagai tersangka utama dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap BA di malam sebelum korban dilarikan ke rumah sakit. "Penganiayaan terjadi pada dini hari 12 September, dan ini menjadi fokus utama penyelidikan," ujar Kombes Pol Rama.

Motif penganiayaan tersebut, menurut hasil penyelidikan, dipicu oleh faktor emosional. Bripda CH dan Bripda M merasa jengkel karena korban dianggap berisik saat jam istirahat. Kejengkelan tersebut berujung pada kekerasan fisik. Kombes Pol Rama menjelaskan, "Bripda CH diduga menampar BA, kemudian BA dikeluarkan dari sel oleh Bripda M. Tak lama kemudian, CH kembali memukul wajah korban sebanyak dua kali."

Lebih parah lagi, tindakan kekerasan tidak berhenti di situ. Pukulan ke ulu hati yang dilakukan oleh CH dikabarkan menjadi puncak serangan. Beberapa tahanan lain yang saat itu terjaga bahkan menyaksikan insiden tersebut. Kematian yang seharusnya tak perlu terjadi di dalam tahanan pun kini menciptakan pertanyaan besar tentang standar operasional di balik jeruji Polresta Palu.

Langkah Transparan Polda Sulteng

Selain pengungkapan kronologi kejadian, Polda Sulteng juga mengundang Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk terlibat dalam proses penyelidikan. Ini adalah langkah yang diambil sebagai bentuk transparansi dalam penanganan kasus ini. Kompolnas dijadwalkan hadir di Palu pada 1 Oktober 2024 untuk memantau perkembangan penyelidikan secara langsung.

Langkah ini menunjukkan bahwa Polda Sulteng tidak main-main dalam menangani kasus yang mencoreng nama institusi tersebut. Kombes Pol Parojahan Simanjuntak, Dirreskrimum Polda Sulteng, menjelaskan bahwa olah tempat kejadian perkara (TKP) telah dilakukan, dan sebanyak 20 saksi telah diperiksa untuk mendapatkan gambaran lebih jelas mengenai insiden tersebut.

"Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya penganiayaan oleh Bripda CH dan Bripda M terhadap BA. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 354 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ungkapnya.

Kekerasan di Balik Penjara, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Kematian Bayu Adityawan membuka kembali diskusi yang lebih luas mengenai kondisi tahanan dan pengawasan di dalam institusi penegak hukum. Kasus ini bukanlah yang pertama, dan sayangnya, mungkin juga bukan yang terakhir. Laporan-laporan tentang kelalaian dan kekerasan di balik jeruji seringkali berakhir dengan minimnya pertanggungjawaban yang tegas.

Halaman:

Editor: Muhammad Aqil Azizi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini