Sulawesitoday - Pemilih di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kini mendapat kepastian hak untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sesuai kebutuhan mereka, terutama mereka yang menghadapi kondisi tertentu. Menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parimo telah menyiapkan prosedur yang fleksibel bagi pemilih yang ingin mengajukan pindah memilih.
Hal ini mencakup sembilan kategori khusus, seperti yang dijelaskan oleh Ketua Divisi Informasi dan Data KPU Parimo, I Made Koto Parianto.
"Proses pindah memilih ini diatur secara ketat dan khusus bagi mereka yang betul-betul memerlukan penyesuaian,” ungkap I Made Koto Parianto. Beberapa kategori tersebut termasuk mereka yang menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, pasien yang tengah menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, serta penyandang disabilitas yang berada di panti sosial.
Pengaturan ini juga mencakup mereka yang menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan masyarakat yang terdampak bencana alam.
Baca Juga: DPR RI Tekan Polisi Buka Fakta di Kasus Bayu Adityawan! Minta Gelar Perkara Segera
KPU berfokus pada empat kategori pemilih yang paling mendesak, yakni mereka yang bertugas di luar tempat tinggal saat pemungutan suara, pasien rawat inap beserta keluarga yang mendampingi, masyarakat yang terdampak bencana, dan tahanan di Rutan atau Lapas. Penanganan untuk kategori ini bahkan akan dilanjutkan hingga tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.
Langkah Penyebaran Informasi ke Pelosok
Meski proses pengajuan pindah memilih telah berlangsung beberapa waktu, masih terdapat keterbatasan pemahaman masyarakat tentang syarat dan cara pengajuan. Hingga kini, sekitar 200 pemilih di Kabupaten Parimo telah memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan hak pilih mereka. Namun, jumlah ini masih terbilang kecil mengingat luasnya wilayah Parimo dan populasi yang tersebar di area pedesaan.
Baca Juga: Mobil yang Dipakai Supriyani Guru Honorer di Konawe Ditembak OTK, Tuntutan Perlindungan Meningkat
Untuk mengatasi hambatan komunikasi ini, KPU Parimo telah aktif melakukan sosialisasi, termasuk melalui masjid dan media sosial, guna memastikan informasi ini tersebar luas hingga ke pelosok.
“Jika masyarakat cepat melapor, maka akan segera ditindaklanjuti oleh PPK atau PPS,” tambah I Made Koto Parianto. Sosialisasi ini bertujuan memastikan seluruh pemilih yang memenuhi syarat dapat terakomodasi, sehingga surat suara bisa dialokasikan dengan tepat di setiap TPS. Tentu, ini juga memerlukan kerjasama dari pihak-pihak terkait di setiap wilayah.
Dalam kondisi yang tidak menentu seperti saat ini, fleksibilitas menjadi kunci. Banyak pemilih yang berada dalam situasi sulit, seperti pasien yang membutuhkan rawat inap atau mereka yang terdampak bencana alam.
Artikel Terkait
Kiamat Mulai Terlihat di Ekosistem Laut, Orca Pemburu Hiu Menunjukkan Krisis Perubahan Iklim di Afrika Selatan
Smelter Tembaga Terbesar Dunia Ada di Gresik Indonesia, Freeport Penuhi Kebutuhan Global dari China hingga Eropa
Mobil yang Dipakai Supriyani Guru Honorer di Konawe Ditembak OTK, Tuntutan Perlindungan Meningkat
DPR RI Tekan Polisi Buka Fakta di Kasus Bayu Adityawan! Minta Gelar Perkara Segera
KPU Parigi Moutong Hapus Putusan Lama Pasca Amrullah-Ibrahim Menang Gugatan PTTUN, Lima Paslon Bersaing Menuju Voting Day