Sulawesitoday - Hasil akhir Pilkada Parigi Moutong telah diumumkan, dan angka-angka tersebut mencerminkan kemenangan tipis, tapi juga kerugian besar. Pasangan Erwin Burase dan Abdul Sahid keluar sebagai pemenang dengan 81.129 suara.
Diikuti oleh pasangan M. Nizar Rahmat dan Ardi yang mengumpulkan 62.872 suara. Namun, bukan hanya soal siapa yang menang, tetapi juga siapa yang kehilangan hak suaranya.
Kehilangan Hak Pilih: Masalah Sistemik atau Kegagalan Sosialisasi?
Fakta bahwa 622.628 warga Sulawesi Tengah kehilangan hak pilih tidak bisa dianggap remeh. Di Parigi Moutong saja, sekitar 98 ribu suara hilang. Sebagian besar kasus ini terjadi karena persyaratan administratif, seperti KTP atau dokumen pendukung yang tidak tersedia. Surat edaran KPU yang keluar sehari sebelum pemungutan suara justru memperparah situasi.
Seorang lansia di Parigi bahkan menegaskan kekecewaannya. "Saya ini sudah lama tinggal di sini, masa kalian tidak kenal saya?" protesnya ketika ditolak untuk mencoblos karena lupa membawa KTP. Cerita ini mencerminkan realitas pahit yang dirasakan banyak warga.
Sosialisasi Setengah Hati, Pemilih Kebingungan
Salah satu penyebab utama adalah lemahnya sosialisasi aturan baru. Hj. Fatmawati dari Bawaslu Parigi Moutong mengakui hal ini. "Kita harus akui hasilnya tidak maksimal," ucapnya.
Ia menyoroti kurangnya edukasi kepada pemilih, terutama pemilih pemula. Bahkan, informasi soal penggunaan ijazah sebagai pengganti KTP baru disampaikan sehari sebelumnya.
Akibatnya, banyak pemilih muda merasa bingung dan memilih untuk tidak datang ke TPS. Ironis, pemerintah melarang warga Golput, tetapi sistemnya justru menyulitkan mereka untuk memilih.
Baca Juga: 622 Ribu Hak Suara Pemilih di Sulawesi Tengah Hilang, Surat Edaran H-1 KPU Jadi Biang Keladi
Dampak pada Partisipasi Pemilih
Di tingkat provinsi, hanya tiga daerah—Buol, Banggai Kepulauan, dan Banggai Laut—yang mencatat partisipasi 80 persen. Sisanya, seperti Kota Palu dan Parigi Moutong, menunjukkan angka partisipasi di bawah ekspektasi. Di Palu saja, lebih dari 102 ribu suara tidak digunakan.
Tokoh lokal seperti Arifin Lamalindu menyebut ini sebagai "kegagalan sistemik." Ia menekankan, "Suara pemilih itu dilindungi oleh UU, tidak boleh dihalang-halangi." Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan pemilu secara serius untuk mencegah kerugian lebih besar di masa depan.
Kepercayaan yang Terkikis
Artikel Terkait
Anwar Hafid dan Reny Lamadjido Sebut Nomor Urut 2 Bermakna untuk Perdamaian di Pilkada Sulteng 2024
Makin Melesat, Ternyata Ini Resep Keunggulan Ahmad Ali-Abdul Karim di Pilkada Sulteng 2024
Paslon BERAMAL Serukan Pemilu Bersih dan Transparan Hadapi Fitnah di Pilkada Sulteng 2024
Cara Praktis Memantau Hasil Pilkada Sulteng 2024, Real Count Langsung di Laman KPU
Dugaan Kepala Puskesmas Berkampanye di Pilkada Parigi Moutong Hebohkan Media Sosial