Sulawesitoday - Pemprov Sulawesi Tengah telah menetapkan kebijakan strategis dengan menunda sementara berbagai kegiatan yang berdampak pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025.
Langkah ini diambil guna mengoptimalkan pengelolaan anggaran serta menindaklanjuti upaya efisiensi dan penataan ulang prioritas pembelanjaan di daerah.
Dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/1/SETDA/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido, dinyatakan bahwa seluruh perjalanan dinas dan kegiatan operasional perangkat daerah harus ditunda.
Penundaan ini diberlakukan kecuali untuk kegiatan yang bersifat mendesak dan telah mendapat persetujuan langsung dari gubernur.
“Kebijakan ini kami terapkan agar setiap pengeluaran APBD dapat dipergunakan secara efektif dan tidak terjadi pemborosan tanpa dasar yang jelas,” ujar Reny dalam keterangan resminya.
Salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut adalah penundaan perjalanan dinas bagi seluruh perangkat daerah. Perjalanan dinas hanya dapat dilaksanakan jika telah mendapatkan izin khusus dari gubernur.
Permohonan izin tersebut harus disertai dengan alasan pentingnya perjalanan dan daftar lengkap peserta yang akan mengikuti kegiatan tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dalam penggunaan dana publik yang semakin diperketat pengawasannya.
Selain perjalanan dinas, hampir seluruh kegiatan operasional perangkat daerah juga terkena kebijakan penundaan.
Namun, terdapat pengecualian untuk kegiatan yang sifatnya darurat, seperti penanganan korban bencana, layanan pendidikan dan kesehatan, serta pembayaran operasional rutin seperti listrik dan internet.
Setiap perangkat yang berencana menjalankan kegiatannya dalam kondisi mendesak diwajibkan mengajukan permohonan tertulis kepada gubernur, lengkap dengan penjelasan alasan, identitas peserta, dan estimasi anggaran yang dibutuhkan.
Kebijakan penundaan ini merupakan bagian dari upaya refocussing anggaran daerah untuk menyesuaikan dengan kondisi keuangan terkini dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah.
Baca Juga: Sindikat Narkoba Antarprovinsi Terungkap, Kurir Pos di Maluku Ditangkap Beserta 2 Kg Ganja
Menurut pengamat keuangan daerah, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin dalam pengelolaan APBD dan meminimalkan risiko pemborosan dana yang tidak produktif.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulawesi Tengah berharap seluruh perangkat daerah dapat menyesuaikan rencana kerja mereka dan memanfaatkan masa penundaan sebagai kesempatan untuk evaluasi internal demi peningkatan kinerja.