berita

Polisi Tetapkan Ambo Tennang sebagai Tersangka Kasus Kebakaran Mobil di SPBU Amessangeng

Rabu, 12 Maret 2025 | 19:27 WIB
Ambo Tennang (40) ditetapkan tersangka kasus kebakaran di SPBU Amessangeng, Wajo, terkait dugaan niaga BBM ilegal dengan ancaman 6 tahun penjara.

Sulawesitoday - Polisi telah menetapkan Ambo Tennang (40) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang melanda kendaraannya di SPBU Amessangeng, Kabupaten Wajo, Sulsel. Kejadian yang terjadi saat Ambo tengah mengisi BBM menggunakan jeriken ini kini memasuki tahap pemeriksaan intensif.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Wajo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, tersangka belum ditahan, melainkan dipanggil untuk diambil keterangannya terlebih dahulu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara di Mapolres Wajo pada Jumat (7/3) lalu, usai penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli.

"Berdasarkan keterangan saksi di lokasi serta penjelasan ahli migas terkait pengangkutan dan niaga, pemilik mobil ini kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Iptu Alvin.

Proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terkait dengan pengangkutan dan perniagaan BBM, di mana mobil milik tersangka diduga dijual kembali ke pertamininya.

Ambo Tennang kini dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran yang dituduhkan memuat unsur pengangkutan dan atau niaga BBM, di mana ancaman hukum yang dihadapi tersangka mencapai pidana penjara paling lama 6 tahun.

"Dugaan pidana ini berkaitan dengan niaga BBM yang dilakukan dengan cara yang tidak semestinya," pungkas Iptu Alvin.

Kejadian kebakaran yang menimpa mobil tersangka sebelumnya terjadi di SPBU yang terletak di Jalan Sawerigading, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe. Peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/1) sekitar pukul 10.20 Wita. Pada waktu itu, tersangka diketahui melakukan praktik pelangsiran, yakni penggunaan jeriken dalam mengisi BBM.

"Pemeriksaan di lapangan menunjukkan ada tiga jeriken, dua di antaranya terisi pertalite. Kami juga menemukan penggunaan mesin elektrik untuk mengisi BBM ke jeriken," ungkap Kapolsek Tempe, AKP Candra.

Kejadian ini memicu berbagai reaksi di masyarakat setempat, di mana aparat menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap setiap indikasi penyalahgunaan dalam sektor energi dan transportasi. Penyidik berjanji akan mengusut tuntas setiap fakta yang ada guna memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: Driver Ojol Selesaikan Aksi Demo, Negosiasi Hasilkan Kesepakatan dengan Pemprov Sulsel

Proses pemeriksaan yang sedang berlangsung diharapkan dapat mengungkap modus operandi dan hubungan antara praktik ilegal pengisian BBM dengan jaringan perniagaan yang lebih luas.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Keputusan lebih lanjut mengenai penahanan tersangka akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan menyeluruh selesai dilakukan.

Ayo Gabung di Channel WhatsApp Sulawesitoday! Dapatkan update informasi dan berita terbaru di https://bit.ly/WAchanelSulawesitoday

Halaman:

Tags

Terkini