Sulawesitoday - Sebanyak 11.114 penyelenggara negara tercatat belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2024, meski tenggat waktu pelaporan berakhir 11 April 2025.
Angka ini mengejutkan lantaran seharusnya transparansi harta menjadi fondasi mencegah korupsi.
Herdiansyah Hamzah alias Castro, peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, menyatakan bahwa kegagalan pelaporan menggambarkan menurunnya standar integritas pejabat publik.
“Mereka tak lagi memandang serius kewajiban dasar. Padahal tepat waktu melapor adalah tolok ukur kejujuran,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (13/5/2025).
Menurut Castro, abainya pejabat dalam menyampaikan LHKPN sama artinya membuka celah bagi praktik korupsi terselubung.
“Bisa jadi aset tersembunyi lahir dari pungutan liar atau transaksi mencurigakan. Ini mengurangi kepercayaan publik,” tambahnya.
Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memiliki landasan hukum untuk menjerat penyelenggara negara yang mangkir laporan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa lembaga hanya dapat merekomendasikan sanksi internal kepada kementerian atau lembaga asal.
“Kita dorong LHKPN dijadikan basis reward dan punishment dalam manajemen ASN di K/L/D/BUMN/BUMD,” kata Budi.
Dengan mekanisme itu, pejabat patuh dapat dipromosikan, sedangkan yang lalai bisa diperingatkan atau dimutasikan. Namun hingga kini, sanksi sosial seperti pengumuman publik belum bisa diterapkan karena minimnya regulasi.
Rekapitulasi Pelaporan LHKPN per 9 Mei 2025
Eksekutif: 332.353 wajib lapor, 324.358 lapor (97,59%), kepatuhan 86,45%
Legislatif: 20.752 wajib lapor, 18.254 lapor (87,96%), kepatuhan 84,56%
Yudikatif: 17.931 wajib lapor, 17.930 lapor (99,99%), kepatuhan 97,40%